Permintaan Sukuk Tabungan seri ST-001 sudah mendekati Rp 2 triliun.

Pemerintah mengeluarkan produk investasi baru berjeniskan utang atau bond, dengan mengunakan sistem syariah, yaitu Sukuk Tabungan dengan seri ST-001.
Produk ini diminati oleh investor, karena permintaan Sukuk Tabungan ST-001 sudah mendekati target yang ditetapkan oleh pemerintah. ” Permintaan Sukuk Tabungan sudah mendekati Rp 2 triliun,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Syariah dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dr. Robert Pakpahan, Ak.
Meskipun produk investasi syariah ini laku, namun pemerintah belum berencana menaikkan plafon. Karena ada beberapa bank dan agen penjual yang mengaku bahwa permintaan Sukuk Tabungan ST-001 harus bersaing ketat dengan bunga deposito.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Yakni, beberapa bank masih memberikan bunga deposito di angka 7,00 persen atau 5,6 persen setelah pajak penghasilan. Bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) berada di angka 6,75 persen. Sedangkan Sukuk Tabungan memberikan hasil 6,90 persen atau 5,87 persen setelah pajak penghasilan.
Sebagaimana diketahui, sukuk tabungan adalah instrumen sukuk negara dengan imbalan hasil yang diberikan pun tetap. Sukuk tabungan bukan produk perbankan. Sedangkan deposito adalah produk perbankan.
Instrumen lainnya, reksa dana adalah kumpulan portofolio investasi dengan kinerja nilai aktiva bersih yang bisa naik turun. Di reksa dana ini isinya bisa instrumen investasi saham syariah yang masuk dalam Jakarta Islamic Index, deposito mudharabah, dan bisa juga sukuk, termasuk sukuk tabungan.

