Ustad Abah Roadl Bahar ( ketiga dari kiri) pada konferensi pres pernyataan sikap GNPF Ulama tentang UU Ormas di Grand Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/10).foto: MySharing.

Pernyataan Sikap GNPF Ulama Terkait UU Ormas

[sc name="adsensepostbottom"]

Ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman maupun kemunkaran.

Menyikapi siatuasi dan kondisi setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI.

Maka, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dan ormas-ormas Islam menyatakan sikap yang dibacakan oleh Ustad Abah Raodl Bahar, dari Majelis Azzikra.

“Pertama, bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman maupun kemunkaran yang terjadi,” kata Abah Raold saat membacakan pernyataan sikap GNPF Ulama di Puri Putri, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/10).

Disampaikan Abah, seperti terkatub dalam Al- Quran : “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Ali ‘Imran (3): ayat 104)

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak lagi ada fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali orang-orang zalim”. (QS.Al-Baqarah(2) : ayat 193).

Dalam surat Al-Mumtahanah (60) ayat 9, juga menyebutkan :”Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”.

Adapun pernyataan sikap kedua lanjut Abah, adalah dari sudut aspek konstitusi, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal konstitusional.

“Yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu,” ujar Abah Raold.

Begitu juga, kata dia, dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi UU pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

[bctt tweet=”Substansi Perppu Ormas dinilai merugikan umat Islam” username=”my_sharing”]

Maka, lanjutnya, dalam pernyataan sikap poin ketiga, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut, sangat merugikan umat Islam.

“Karena cenderung ditujukkan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT,” tegas Abah Raold.

Dijelaskan lebih lanjut, sangatlah jelas  tertuang dalam Al-Quran :” Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyuksi”. (QS. At-Taubah 9: ayat 32).

“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya”.(QS. As-Saff 61: ayat 8).

Oleh karenanya, tegas Abah Roadl, GNPF Ulama dan ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia.

[bctt tweet=”Tidak mendukung dan tidak memilih partai pendukung Perppu Ormas” username=”my_sharing”]

“Tidak mendukung dan tidak memilih parta-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” tegas Abah Roadl.

Selanjutnya diingatkan pula, kata dia, agar umat Islam selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut.

“Melakukan perlawanan melalui mekenisme legal konstitusional,” pungkas Abah Roadl.