Perubahan akun anggaran tunjangan guru madrasah swasta dari kode 57 ke 51 menyebabkan terlambatnya pencairan dana.

Nur mengakui, pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57.
Pengadministrasian seperti ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan. Maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening Satuan Kerja (Satker). “Kalau 57 ini kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker selesai,” ujarnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode tunjangan 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51.
Selain itu, katanya, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015, yang sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian. “Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya akhir April 2015 ini sudah final atau awal Mei,” ujarnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahaan mekanisme pencairan. Menurutnya, pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan (transfer) dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Ini karena mekanisme yang diberlakukan pada 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.
Selain itu, lanjutnya, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kemenag Kabupaten atau Kota. ”Administrasi semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perubahaan akun menyebabkan dana tunjangan profesi guru dan BOS tidak bisa langsung dicairkan,” ujar Nur.

