Untuk pemanfaatan air yang diproses daur ulang di kawasan yang dikalolanya, Manajemen PT Menara Thamrin mengajukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Perusahaan air duar ulang itu pun telah ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.

Dengan kondisi ini, ada banyak kalangan umat Islam mempertanyakan kesucian dan kehalalan air yang telah diproses daur ulang itu. Ini karena terkait pemanfaatan untuk bersuci dalam ibadah, yaitu berwudhu dan untuk konsumsi sehari-hari. Karena pertanyaan dan kebutugan yang kuat ini, pihak Manajemen PT Menara Thamrin satu kawasan superblok di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, untuk pemanfaatan air yang diproses daur ulang di kawasan yang dikelolanya.Baca: Atasi krisis Air Bersih dengan Penyulingan Double Panel.
Dalam penelitian audit yang dilakukan oleh para auditor LPPOM MUI, ditemukan bahwa air daur ulang itu diproses dari limbah gedung yang berasal dari toilet, wastafel dan foodcourt. Air limbah tersebut dilah dengan cara diaerasi, diendapkan. Lalu ditambahkan karbon aktif yang telah mendapat Sertifikasi Halal (SH), lalu difiltrasi dan didesinfeksi dengan bahan kimia.
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
- Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, Nilai Proteksi Meningkat hingga 150%
Air limbah ditampung sebanyak 64 m3, kemudian air hasil olahan tersebut ditambah dengan air PAM sebanyak 100-150 m3 sebelum dimanfaatkan. Di Produk akhir, air yang dihasilkan kembali normal seperti air alami bau, warna dan rasanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil uji laboratorium.
Realitas Air
Hasil dari penelitian itu, kemudian dibawa dan dilaporkan kepada para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, pada pekan lalu. Berkenanan dengan hal ini, Anggota Komisi Fatwa MUI, Dr KH. M Hamdan Rasyid, M.A, menjelaskan, ketentuan tentang air daur ulang itu, kembali pada realitas air tersebut. Kalau setelah diproses, kondisi air itu kembali seperti halnya air alami yang normal bau, warna dan rasanya. Maka dalam kaidah Fiqhiyyah disebut sebagai air yang suci dan mensucikan, Thohir-Muthohirun. Dengan demikian, boleh dimanfaatkan untuk konsumsi maupun bersuci.
Kemudian Hamdam menyebutkan Hadist Nabi saw mengenai air dua qullah yang artinya .” Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipergunakan kotoran (najis).” (HR Ad-Daruquthni). Diriwayatkan pula dari Abudllah bin Umar, ia berkata,Rasulullah Saw bersabda. ” Apabila air itu berukuran dua qullah, maka air itu tidak kotor (najis).” Dan dalam salah satu riwayat dengan lafazh: ” tidak dapat ternajiskan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud; Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah. Dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al- Hakim dan Ibnu Hibban.
Sedangkan dalam riwayat lainnya disebutkan pula, ” Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah dan Ad Damiri). ”Menurut perhitungan saat ini, ukuran dua qullah itu bisa dianalogikan dengan bak, penampungan air berukuran panjang x lebar tinggi sebesar 60 cm,” ujar Hamdan.
Kaidah Fiqhiyyah Bersifat Objektif
Mengingat SDA itu berasal dari limbah, mungkin bagi sebagian orang akan timbul perasaan tidak nyaman untuk memanfaatkan air hasil dari daur ualng itu. Menanggapi hal ini, tokoh ulama MUI menjelaskan pula, Hukum Islam dalam kaidah Fiqhiyyah itu lebih mengemukakan ketentuan secara objektif. Bukan perasaan individual yang bersifat subjektif. Sehingga kalau memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan, maka air dari hasil daur ulang itu pun menjadi suci dan mensucikan.
Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (PUI) KH. Drs. Sulhan Abu Fitra, yang juga anggota KF MUI, menjelaskan, jika ditelaah secara mendalam, air PAM yang dikelola dan diolah di Jakarta, sejatinya juga berasal dari sungai Ciliwung.
Menurut Sulhan, harus diakui, di sepanjang aliran sungai Ciliwung yang membelah kota Jakarta, banyak warga yang membuang kotoran, limbah dapur bahkan buang hajat di sungai. Bahkan secara kasat mata, tampak sebagian aliran sungai Ciliwung itu berwarna kehitama-hitaman dengan bau sangat menyengat. ”Namun setelah diolah dan memenuhi persyaratan higinis kesehatan, air PAM itu pun dapat dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan warga, termasuk bersuci, berwudhu untuk ibadah salat,” paparnya. Baca: Kembalikan Hak Air Warga
Setelah melalui pembahasan yang alot, dan ternyata tidak ada masalah dari sisi Syariah, air hasil dari proses daur ulang itu pun sepakat ditetapkan halal, suci dan mensucikan, Thohirun wa Muthohirun. Ketetapan ini dihasilkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, belum lama ini di Kantor MUI Pusat Jakarta.

