Pembacaan sikap keagamaan MUI hari ini. Foto: VOA Islam

Peryataan Resmi MUI ”Ahok Menghina Al-Qur’an”

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap Ahok yang menghina Al-Qur’an.

MUI  mengeluarkan putusan terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah menghina ayat suci Alquran atau melakukan penistaan terhadap agama.

Diketahui, Ahok saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016 lalu menyatakan, ”Jadi jangan percaya semua orang, dan bisa aja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, iya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak Bapak Ibu, jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohi gitu ya..”

Setelah melakukan kajian  MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.  ”Berdasarkan hal itu, maka pernyataan Basuki Thajaja Purnama dikategorikan, pertama, penghina Al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Anwar saat membacakan penyataan sikap MUI, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/10).

Berdasarkan kajian itu pula, MUI mengeluarkan lima poin rekomendasi di antaranya, jelas Anwar, pertama, pemerintah dan masyarkat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama dan bermasyarakat. .

Kedua, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut,” tegas Anwar.

”Ketiga, aparat .penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qu’ran dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anwar.

Adapun keempat, MUI meminta aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proposional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Agar masyarakat memiliki kepercayaan kepada penegak hukum.

Poin kelima, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penangangannya kepada aparat penegak hukum. ”Disamping itu tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang,” tukas Anwar.

Sebelum MUI membacakan hasil kajian terkait pernyataan Ahok terhadap surat al-Maidah ayat 51. Menurut MUI, al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim memilih pemimpin.Ulama juga wajib menyampaikan isi surat al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.

[bctt tweet=”Pemerintah wajib mencegah setiap penistaan Al-Qur’an dan Islam” username=”my_sharing”]

Lalu, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran kandungan suratl-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Kemudian, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap al-Qur’an.

Terakhir, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.