Ilustrasi

Pidana Kebiri Melanggar Hak Asasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Dinilai sebagai penyiksaan dan melangagr hak asasi korban, rencana hukuman  kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak ditolak .

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah  akhirnya  mengumumkan  draft  resmi  perubahan  ke 2  Undang-Undang Perlindungan Anak  (UU  NO.  23  Tahun  2002).  Perubahan  pertama sudah dilakukan melalui Undang-Undang No.  35/2014.

Draft  ini  sudah  lama  dinanti publik,  karena  selama  ini  yang muncul  hanyalah rumor atas rencana pemberian sanksi kebiri pada pelaku  kejahatan seksual anak.

Dalam perubahan kedua  ini, pemerintah  sudah  memasukkan  pidana  kebiri kepada  pelaku  kejahatan  seksual anak. Sebagaimana dalam rumusan  draft  revisi  ke-2  UU No. 23 Tahun  2002, khususnya yang terkait dengan hukuman kebiri di bawah ini.

[alert variation=”alert-info”]Pasal 81
(4)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
korban lebih dari satu yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya   fungsi   reproduksi dan atau korban meninggal dunia, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman kebiri paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan.
(5) Pidana tambahan sebagaimana disebutkan dalam ayat (4) dilakukan tenaga medis yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan standard dan prosedur.
(6) Pidana tambahan sebagai dimaksud ayat (4) dikecualikan untuk pelaku anak
(7) Pidana  tambahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) diputus bersamaan dengan putusan akhir dan dilaksanakan bersamaan dengan pidana pokok.
(8) Pelaksanaan hukuman tambahan sebagaimana dimaksu d dalam  ayat (7) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang sosial dan kesehatan.[/alert]

Dari siaran pers yang diterima MySharing, Jumat (18/2), ECPAT Indonesia menyatakan:

  1. Menolak pidana kebiri dimasukkan dalam revisi undang-undang perlindungan anak.
  2. Mendesak pemerintah untuk memasukkan pidana tambahan berupa restitusi dan kompensasi sebagai pidana tambahan kepada pelaku kejahatan seksual anak sebagai pengganti pidana kebiri.
  3. Menciptakan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap anak-anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual serta menyediakan rumah aman yang secara khusus diperuntukan bagi korban kekerasan dan eksloitasi seksual anak.
  4. Meningkatkan skill penegak hukum dalam menanggulangi dan menghukum pelaku kekerasan dan eksploitasi sekual anak melalui proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang mengedepankan  perlindungan dan penghormatan atas hak-hak anak.

[bctt tweet=”Pidana kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak sudah dimasukkan dalam Draft UUPA”]

“Hukuman kebiri adalah sebuah tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh negara. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan di atas di mana pelaku diberikan dua kali pidana tambahan yaitu tambahan hukuman 1/3 dari pidana pokok dan pidana kebiri. Akumulasi dua pidana tambahan ini menunjukkan cara-cara negara yang melampaui batas harkat martabat manusia”, kata Ahmad Sofian, Koordinator End Child  Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpuses (ECPAT) Indonesia.