Dinilai sebagai penyiksaan dan melangagr hak asasi korban, rencana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak ditolak .

Pemerintah akhirnya mengumumkan draft resmi perubahan ke 2 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU NO. 23 Tahun 2002). Perubahan pertama sudah dilakukan melalui Undang-Undang No. 35/2014.
Draft ini sudah lama dinanti publik, karena selama ini yang muncul hanyalah rumor atas rencana pemberian sanksi kebiri pada pelaku kejahatan seksual anak.
Dalam perubahan kedua ini, pemerintah sudah memasukkan pidana kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak. Sebagaimana dalam rumusan draft revisi ke-2 UU No. 23 Tahun 2002, khususnya yang terkait dengan hukuman kebiri di bawah ini.
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
[alert variation=”alert-info”]Pasal 81
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
korban lebih dari satu yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman kebiri paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan.
(5) Pidana tambahan sebagaimana disebutkan dalam ayat (4) dilakukan tenaga medis yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan standard dan prosedur.
(6) Pidana tambahan sebagai dimaksud ayat (4) dikecualikan untuk pelaku anak
(7) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputus bersamaan dengan putusan akhir dan dilaksanakan bersamaan dengan pidana pokok.
(8) Pelaksanaan hukuman tambahan sebagaimana dimaksu d dalam ayat (7) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang sosial dan kesehatan.[/alert]
Dari siaran pers yang diterima MySharing, Jumat (18/2), ECPAT Indonesia menyatakan:
- Menolak pidana kebiri dimasukkan dalam revisi undang-undang perlindungan anak.
- Mendesak pemerintah untuk memasukkan pidana tambahan berupa restitusi dan kompensasi sebagai pidana tambahan kepada pelaku kejahatan seksual anak sebagai pengganti pidana kebiri.
- Menciptakan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap anak-anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual serta menyediakan rumah aman yang secara khusus diperuntukan bagi korban kekerasan dan eksloitasi seksual anak.
- Meningkatkan skill penegak hukum dalam menanggulangi dan menghukum pelaku kekerasan dan eksploitasi sekual anak melalui proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang mengedepankan perlindungan dan penghormatan atas hak-hak anak.
[bctt tweet=”Pidana kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak sudah dimasukkan dalam Draft UUPA”]
“Hukuman kebiri adalah sebuah tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh negara. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan di atas di mana pelaku diberikan dua kali pidana tambahan yaitu tambahan hukuman 1/3 dari pidana pokok dan pidana kebiri. Akumulasi dua pidana tambahan ini menunjukkan cara-cara negara yang melampaui batas harkat martabat manusia”, kata Ahmad Sofian, Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpuses (ECPAT) Indonesia.

