Pokja Mendesak Pengesahan RUU Disabilitas

[sc name="adsensepostbottom"]
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia

Pokja mendesak pengesahan RUU Disabilitas dilakukan sebelum masa kerja DPR periode 2009 – 2014 usai. Undang Undang disabilitas akan menjadi landasan hukum bagi ditetapkannya paradigma pembangunan yang inklusif terhadap disabilitas. Merupakan sebuah kodifikasi hukum yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas pada semua aspek kehidupan.

“Agar segera dapat disahkan pada akhir masa jabatan DPR pada Oktober 2014,” pinta Ariyani Soekanwo, ketua kelompok kerja (Pokja) RUU Disabilitas dan pengurus Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, di Jakarta, Kamis 8 April 2014.

Ariyani mengatakan, Undang Undang Disabilitas akan memberi kepada penyandang disabilitas hak untuk didata. Selama ini banyak sekali anak-anak yang terlahir menyandang disabilitas tidak punya akta lahir, dan yang sampai sekarang tidak punya Kartu Tanda Penduduk. Ariyani juga minta agar dibuatkan Kartu Tanda Disabilitas, agar penyandangnya mudah untuk mendapatkan konsesi (kelonggaran tarif untuk mengakses berbagai pelayanan), sesuatu yang sudah biasa di luar negeri.

Anggota Pokja lainnya, Fajri Nursyamsi mengatakan, RUU itu mengoreksi Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang berbasis derma (charity-based), dan belas kasihan. Dia tegaskan, isu disabilitas melekat pada banyak isu, seperti transportas dan kesehatan, tidak hanya berupa isu sosial. RUU Disabilitas tersebut ingin mewujudkan penyandang disabilitas yang mandiri dan hidup inklusif, sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai hak-hak penyandang disabilias. Dia juga menghendaki terbentuknya Komisi Nasional Penyandang Disabilitas.

Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap), Joni Yulianto mengatakan, laporan World Report on Disabilities tahun 2012 menyebutkan jumlah penyandang Disabilitas di negara berkembang mencapai 15% dari populasinya. Seandainya jumlah tersebut bisa diberdayakan, maka akan luar biasa dampaknya untuk pembangunan.

Komunitas penyandang disabilitas berharap RUU mulai dibahas di sidang DPR, setelah reses untuk pemilu legislatif, pada 12 Mei 2014, . perjuangannya dengan lobi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, Badan Legislasi Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta Sekjen DPR. Proses lobi memakan waktu enam bulan lebih, hingga RUU Disabilitas ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional untuk 2014 dengan nomor urut 57. Pokja tersebut beranggotakan wakil-wakil dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Persatuan Tunanetra Indonesia, Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas, Persatuan Jiwa Sehat, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, dan lain-lain.