Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian “Terorisme Punya Agama”, Abu Janda

[sc name="adsensepostbottom"]

Pelapor diminta datang untuk mengonfimasi laporannya yang dibuat akhir tahun lalu. Pengacara berharap hukum bisa ditegakkan.

Selasa, 14 April  2020, drg. Mariko didampingi Adv. Djudju Purwantoro, SH, Sekretariat Jenderal IKAMI (IKATAN Advokat Muslim Indonesia) mendatangi Bareskrim Polri. Hal itu dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Kejahatan Siber Mabes Polri, sebagai tindak lanjut   Laporan Polisi (LP) No. LB/B/1037 BARESKRIM yang dibuat pada tanggal 10 Desember 2019 dengan pelapor drg. Mariko.

Laporan itu terkait unggahan video Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda di media sosial (medsos). Dalam video itu, diduga Abu Janda telah melakukan ujaran kebencian atau pelecehan terhadap agama Islam. Dalam video yang diunggah Abu Janda pada 29 November 2019, Abu Janda mengatakan antara lain, “…Bukti Islam radikal itu ada…terorisme itu punya agama dan agamanya Islam.” Menurut Mariko, Abu Janda selama ini selalu saja membuat gaduh dengan ujaran- ujarannya melalui medsos. Apa lagi dengan  mengatakan “teroris itu agamanya Islam.”

Hal ini menurutnya, bisa sama saja dengan mengatakan penganut agama Islam termasuk Presiden Jokowi, Kapolri yang juga beragama Islam adalah juga teroris. Djudju, Kuasa hukum pelapor mengatakan, “Abu Janda patut diduga melanggar Pasal 28 (ayat 2) jo sl 45A (ayat 2) UU No.19/2016 tentang ITE. Ujarannya tersebut berpotensi bisa menyebarkan rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan terutama kepada agama Islam, berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman penjara 6tahun”.

Djudju berharap agar pihak penyidik konsisten dan profesional terus menyidik kadus ini (due process of law), sehingga sampai ke meja pengadilan. Selama ini publik terkesan seorang Abu Janda kebal hukum, padahal setiap orang sama di muka hukum (equality before the law).  Saksikan selengkapnya di: