Selain berkas dan barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, Ahok juga dihadirkan.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas tahap dua dugaan kasus penodaan agama Al Maidah 51 tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta barang bukti dilimpahkan pada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/12), pagi ini. Kemarin, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Setelah menandatangi berkas pelimpahan dugaan penistaan agama yang menjeratnya di Mabes Polri, Ahok pun berlanjut mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Di Kejaksaan Agung, Ahok tiba bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, beserta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, serta tim sukses Ahok-Djarot yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah.
Kedatangan Ahok disambut tim jaksa peneliti dan jajaran jaksa agung muda tindak pidana umum. Pengamanan di Kejaksaan pun diperketat dengan disiagakannya aparat gabungan lengkap dengan sepeda motor yang terparkir di depan pos penjagaan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kanit Patroli Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Sugiyono mengatkan, setidaknya ada 100 personel yang telah disiagakan.
Dijelaskan Sugiyono, personel dari Polda Metro Jaya 80, dari Polsek Kebayoran Baru 20. “Pengamanan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tak diharapkan,” ujarnya.

