Porsi Dana Haji di Bank Syariah Akan Diturunkan Secara Bertahap

[sc name="adsensepostbottom"]

Bank syariah diharapkan melakukan inovasi produk agar bisa kembali dominan menampung dana haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana menurunkan porsi penempatan dana haji di lembaga perbankan syariah. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Badan Pelaksana BPKH – Anggito Abimanyu dalam acara “Dialog Bersama Badan Pengelola Keuangan Haji” di sela-sela Islamic Tourism Expo 2017 di Kota Kasablanca, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

“Porsi penempatan dana haji di bank syariah, sebesar 55% akan berkurang secara bertahap menjadi 30% pada tahun 2022. Penempatan dana haji akan didiversifikasi agar target nilai manfaat pun bisa optimal,” jelas Anggito.

Karena itu, lanjut Anggito, bank-bank syariah harus melakukan inovasi produk agar bisa tetap mendapatkan penampungan dana haji.

“Dana haji di bank syariah akan berkurang, karena itu bank-bank syariah harus melakukan inovasi produk,” harap Anggito, seraya menjelaskan bahwa pada tahun 2018 penempatan dana haji di bank syariah adalah sebesar 55% yang ditempatkan pada produk deposito di bank syariah. Sementara itu sisanya ditempatkan pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar 35%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 5%, sukuk korporasi 5%, dan penyertaan/investasi langsung 0%.

Namun mulai tahun 2019 sampai 2022, menurut Anggito, penempatan dana haji ini akan terus berubah dalam rangka mengejar nilai manfaat yang lebih optimal.

Pada tahun 2019, penempatan dana di deposito bank syariah menjadi 50%,  Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 30%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 5%, sukuk korporasi 5%, dan penyertaan/investasi langsung 10%.

Sementara itu pada tahun 2020, penempatan dana di deposito bank syariah menjadi 50%,   Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 20%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 10%, sukuk korporasi 5%, dan penyertaan/investasi langsung 15%.

Berikutnya pada tahun 2021, penempatan dana di deposito bank syariah menjadi  35%,  Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 30%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 10%, sukuk korporasi 7,5%, dan penyertaan/investasi langsung 17,5%.

Dan pada tahun 2022, penempatan dana di deposito bank syariah menjadi 30%, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 30%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 10%, sukuk korporasi 10%, dan penyertaan/investasi langsung 20%.

Anggito menambahkan, pada tahun 2018 BPKH akan mulai menjajaki investasi langsung. dimana penempatan model  ini berpotensi memberikan imbal hasil yang paling optimal yaitu 12,5%.

“Investasi langsung baru bisa kita mulai pada tahun 2019. Investasi langsung ini ke proyek-proyek yang dijamin oleh pemerintah, dengan skema bisa memakai PINA,” demikian Anggito Abimanyu, Koordinator Badan Pelaksana BPKH.