Bank Indonesia (BI) mengangkat pembahasan mengenai potensi fintech dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Sebesar apakah potensi fintech berbasis syariah tersebut?
Peluang pengembangan fintech syariah memang dianggap cukup besar, seperti terlihat dari fenomena kemunculan fintech syariah yang telah terjadi di berbagai belahan dunia. Indonesia pun memiliki peluang besar didalam penerapan fintech syariah yang dapat membawa berbagai manfaat, demikian hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia – Sugeng, saat membuka seminar bertajuk ‘Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges’, akhir pekan lalu, masih dalam rangkaian kegiatan Indonesia Shari’a Economic Forum 2017 di Surabaya, Jawa Timur.
“Seiring berkembangnya teknologi informasi, teknologi finansial berkembang pesat di seluruh dunia. Teknologi finansial muncul dalam berbagai bentuk dan skema, termasuk teknologi finansial syariah yang mulai berkembang. Beberapa negara, seperti Dubai, Kanada, Singapura dan Malaysia, telah memiliki teknologi finansial syariah dalam berbagai bentuk, antara lain yang berfokus pada pemberian pinjaman,” kata Sugeng memaparkan.
Menurut Sugeng, baik pengembangan teknologi finansial maupun pengembangan ekonomi syariah merupakan hal yang menjadi perhatian Indonesia saat ini.
“Bank Indonesia memandang bahwa penerapan teknologi finansial dalam skema syariah tetap perlu mengacu pada fokus pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia. Dalam hal ini, beberapa hal perlu menjadi perhatian, yaitu penguatan aspek kelembagaan infrastruktur teknologi finansial syariah, penerapan teknologi finansial secara efisien dan tepat guna, serta sosialisasi dari para pelaku teknologi finansial ke lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, serta peningkatan pemahaman masyarakat pada umumnya,” lanjut Sugeng lagi panjang lebar.
Sugeng lalu menambahkan, dari sisi aplikasinya, banyak bidang usaha yang berpotensi untuk disentuh teknologi finansial syariah, misalnya kemandirian pesantren berbasis teknologi.
“Dengan banyaknya produk-produk berkualitas yang dihasilkan oleh berbagai pesantren, teknologi finansial syariah dapat menyediakan platform kerja sama saling suplai hasil produk antarpesantren. Di bidang lain pun, seperti wisata halal, potensi kehadiran teknologi finansial untuk memfasilitasi layanan pembayaran atau pemasaran juga sangat besar,” lanjut Sugeng.
Sugeng menegaskan, dalam menggali potensi teknologi finansial berbasis syariah di Indonesia, usaha seluruh pihak harus dikerahkan.
[bctt tweet=”Penerapan fintech syariah perlu mengacu pada fokus pengembangan ekonomi syariah ” username=”my_sharing”]
“Rambu-rambu syariah di area teknologi finansial, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi, hingga audit, perlu diyakini dan dijaga dengan baik. Oleh karenanya, para akademisi, pakar fikih, regulator, praktisi keuangan, dan pelaku start-up perlu duduk bersama dan bersinergi untuk terus melakukan kajian, pengembangan serta pengawasan terhadap aplikasi fintech berbasis syariah, khususnya di Indonesia,” demikian tutup Sugeng, Deputi Gubernur BI.

