Potong Gaji ASN untuk Zakat: “Tata Kelolanya Harus Siap Dulu”

[sc name="adsensepostbottom"]

Pakar menilai, rencana Pemerintah memotong pajak Aparatur Sipili Negara (ASN) Muslim untuk zakat, harus didukung dengan tata kelola yang baik dan teruji.

Menurut Farouk Abdullah Alwyni, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), perlu ada kesiapan pengelolaannya. “Perlu dipertimbangkan lagi, apakah sistemnya sudah in place? Ketika dana tersebut dikumpulkan, apakah sudah ada kesiapan untuk distribusinya. Termasuk , auditnya seperti apa. Ini penting karena ini dana masyarakat juga, ASN itu”, kata Farouk kepada MySharing, Kamis (8/2).

Walapun hanya sebagian dana masyarakat, yaitu hanya dana dari ASN Muslim, namun tetap akuntabilitasnya menjadi titik perhatian. Menurut Farouk, kita bisa meninjau bagaimana Pemerintah selama ini menerapkan good corporate governance (GCG).

Bicara akuntabilitas juga, menarik dipertimbangkan lagi, karena menurut ajaran Islam, yang lebih berhak menerima dana zakat adalah keluarga tedekat. “Yang prioritas menerima zakat itu adalah keluarga sendiri, keluarga yang tidak mampu. Sehingga, keluarga yang selama ini biasa menerima dari seorang muzakki, akan merasa ada yang hilang”, kata Farouk mengilustrasikan yang mungkin saja terjadi jika kebijakan potong gaji untuk zakat ini jadi diterapkan Pemerintah.

Jadi, memang harus dibahas lebih jauh. “Yang utama menurut saya adalah pembenahan GCG dari Pemerintah itu sendiri. Jangan sampai dana itu nanti tidak efektif, apalagi jika sampai terjadi penyelewengan. Sistemnya dulu harus in place, transparansi, pelaporan, dan sebagainya”, kata mantan Direktur Bank Muamalat Indonesia (BMI) ini, menegaskan.

Bukan Hal Baru
Kementerian Agama memang sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim.

Ada sejumlah alasan yang menguatkan keinginan pemerintah untuk memotong langsung zakat penghasilan itu dari rekening ASN. Salah satunya adalah karena pungutan zakat bukan hal baru.

[bctt tweet=”Yang prioritas menerima zakat adalah keluarga yang tidak mampu” username=”my_sharing”]

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini.

“Sebenarnya ini bukan barang baru, jadi ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurutnya, pungutan zakat ASN Muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lalu turunan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian dan Lembaga Negara, Pemda, BUMN/D dan terakhir Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.