Teori “hybrid contracts” (multi akad) harus menjadi unggulan dalam pengembangkan produk syariah. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah juga harus memahami keutamaan teori dan praktik teori ini.

Menurutnya, pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topik hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori serta konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-ukud al-mu rakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah.
Ia menegaskan, tanpa memahami konsep dan teori hybrid contracts, maka seluruh stakeholders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kafatalan. Sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
Agustianto menghimbau semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bankers, praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LPS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi) dan sebagainya. ”Jadi, semua pihak terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktik ini dengan tepat dan baik,” tegasnya.

