Presiden Joko Widodo merilis pernyataan menolak revisi pengetatan remisi yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia juga meminta Yassona mempertimbangkan keadilan masyarakat sebelum melakukan revisi regulasi tersebut.

Menurut Andi, wacana remisi koruptor ini belum pernah dibahas secara khusus dalam sidang kabinet. Yasonna hanya melaporkan kepada Presiden mengenai kajian yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengetatan pemberi remisi. “Jadi sebetulnya, tidak secara spesifik melakukan kajian untuk remisi koruptor.” kata dia. Baca: Fatwa MUI, Korupsi Itu Haram
Yasonna laoly tengah menjadi sorotan lantaran pernyataan yang terkesan ingin memberi kelonggaran pemberian remisi bagi koruptor. Belakangan, ia berkali-kali menyatakan bahwa hak resmi bagi koruptor tak boleh dihilangkan. Sebab itu, Yasonna menginginkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme direvisi. Dalam regulasi itu diatur bahwa revisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa hanya bisa diberikan jika mereka bisa bekerja sama mengungkap kasus dengan penegak hukum. Baca: Koruptor Layak Dihukum Mati
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Selain itu, persetujuan lembaga penegak hukum juga menjadi syarat sebelum Kemenkumham bisa memberikan keringanan masa tahanan bagi terpidana korupsi, narkotika dan terorisme. “Coba bayangkan, saya baru dapat surat ada yang tidak diberikan remisi karena dia bukan whistle blower. Padahal, dia yang kita dalami terdakwa tunggal, misalnya. Nah, itu dihilangkan haknya, padahal dia punya hak” tutur Yasonna. Ia juga keberatan dengan persyaratan remisi yang mesti melalui penegak hukum.

