Pro Kontra MLM Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Belum Adanya Payung Hukum Positif

Keberadaan bisnis MLM Syariah sendiri di Tanah Air adalah berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009 mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Fatwa inilah yang menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak atau berkecimpung di bisnis MLM yang membawa label syariah.

Menurut anggota DSN MUI – Mohamad Hidayat, yang juga Ketua Pokja Fatwa DSN MUI No 75 tersebut,  fatwa DSN MUI mengenai MLM Syariah itu sudah dibuat dengan sangat hati-hati dan akurat. Sehingga tidak perlu ada keragu-raguan, soal bahwa apakah MLM Syariah ini diperbolehkan atau tidak menurut ajaran Islam.

“Fatwa mengenai PLBS atau MLM Syariah ini adalah fatwa DSN yang terbilang prosesnya cukup lama, karena kita harus melihat bisnis MLM ini dengan lebih komprehensif. Karena MLM polanya banyak sekali, ada pola binary, matahari, dua kaki, itu semua berkembang begitu pesat. Sehinga kita harus jeli melihat dari sisi syariah. Dasar landasan fatwa DSN MUI, tak hanya dari sumber-sumber syariah, seperti

Al-Quran dan hadits. Namun  kita juga melihat bagaimana kode etik MLM standar internasional. Lalu kita juga meninjau industrinya, dan bisnis-bisnisnya dengan tim yang cermat. Karena itu tidak perlu ada keragu-raguan soal bisnis MLM Syariah ini. Dibaca saja fatwanya,” papar Hidayat pada Sharing baru-baru ini di Jakarta.

Dalam fatwa DSN MUI No. 75 tersebut memang disebutkan belasan point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah perusahaaan MLM untuk bisa disebut sebagai MLM Syariah. Kesemua persyaratan fatwa tersebut memang sangat sesuai dengan tuntunan Islam,  diantara persyaratan fatwa itu  adalah; adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau  jasa, lalu  barang atau  jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkam, kemudian transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat, serta tidak diperbolehkannya kegiatan money game.

Namun menurut Dewan Pengawas Syariah K-Link – H.M. Sofwan Jauhari Lc M.Ag.,  untuk lebih melindungi bisnis MLM Syariah ini dan juga menghindari keraguan masyarakat terhadap MILM Syariah, fatwa DSN MUI tersebut masih harus diperkuat dengan  hukum positifnya.

Selama ini  dasar hukum bagi MLM di Indonesia memang baru sebatas peraturan menteri perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, dan Peraturan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.

Padahal, menurut Sofwan, jumlah orang yang menggantungkan hidupnya pada bisnis MLM berjumlah puluhan ribu orang. “Di K-Link yang dapat bonus dari penjualan ada sekitar 30 ribu orang, itu sama dengan jumlah karyawan Bank Mandiri. Artinya kalau pemerintah mikir itu menyangkut banyak orang harusnya kan MLM diurusi. Jangan disepelekan,” ucap Sofwan.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka konsumen pun akan terlindungi. Sementara, hal itu juga bisa lebih menguatkan posisi perusahaan MLM syariah untuk perusahaan di mata masyarakat. “Ketika tidak ada regulasi setiap orang bisa mengklaim, mencatut nama seorang ustadz. Kalau sudah begitu kan kasihan masyarakat, perusahaan dan tokoh agama yang namanya dicatut. Nanti bisa ada pandangan MLM syariah dan tidak itu sama saja karena tidak ada regulasi,” papar Sofwan.

Tidak adanya payung regulasi hukum positif dari bisnis MLM Syariah di atas, harus diakui memang membuat industri syariah satu ini seperti anak ayam yang tak mempunyai induk. Akibatnya, perusahaan-perusahaan MLM Syariah harus menjaga sendiri kredibilitas perusahaannya, maupun juga secara umum harus menjaga kredibilitas dan citra industri MLM Syariah secara keseluruhan. Seperti MLM Syariah HPA Indonesia yang berusaha menjaga kesyariahan bisnisnya dengan berusaha fokus menunjukkan integritas perusahaannya.

“Syariah itu tidak hanya label.  Namun harus dibuktikan dengan tindakan dan fakta yang nyata. Karena bisnis MLM adalah bisnis kepercayaan (trust), jadi kami sangat menjaga integritas kami. Untuk menjaga integritas tersebut, dari sisi produk, kami menyiapkan produk-produk yang inovatif, berkualitas, dan dibutuhkan pasar. Kami  mempunyai tim riset & development tersendiri yang terus berinovasi menyempurnakan produk-produk herbal dari HPA Indonesia. Sementara dari sisi jaringan bisnisnya, kami juga terus memperbaiki dan menyempurnakannya,” papar Direktur Utama HPA Indonesia – Agung Yulianto.

Hidayat sendiri dalam menyikapi potensi risiko krisis trust terhadap kredibilitas bisnis MLM Syariah, menyatakan pihaknya dari DSN MUI sudah berusaha mengantisipasinya optimal dengan rambu-rambu kebijakan yang diterapkan oleh DSN MUI.