Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, salah agenda prioritas Pemerintah adalah menyediakan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah.
Pemerintah berupaya mewujudkannya melalui Program Sejuta Rumah bagi rakyat Indonesia dengan memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (BUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Subsidi Bunga KPR.
Sebagai katalisator utama Program Sejuta Rumah tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Saat ini, BTN memberikan program KPR subsidi dengan skema syariah (iB) yang akan memberikan alternatif bagi umat untuk dapat memperoleh pembiayaan perumahan yang murah dan berbasis syariah. Program ini dilaksanakan melalui Unit Usaha Syariah (USS) dan yang menjadi program piloting KPR Subsidi Syariah adalah bagi para imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal dengan uang muka 0% dan cicilan murah senilai Rp780.694 per bulan.
Terkait dengan progress program tersebut, Menteri Keuangan – Sri Mulyani pada pekan lalu menyaksikan langsung penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Pembiayaan Perumahan Subsidi bagi Imam, Mu’adzin, dan Karyawan Masjid Istiqlal antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), bertempat di Aula Mezanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan.
Penandatangan tersebut sebagai tanda pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi Syariah bagi para imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal.
Program tersebut diharapkan dapat membantu umat untuk mendapatkan rumah layak huni. Kedepannya, program piloting ini akan menjadi proyek percontohan dan apabila berhasil akan diterapkan di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Peduli Umat.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pelaksanaan program KPR Subsidi Syariah harus tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (governance).
Disamping itu, Menteri Keuangan juga memberikan apresiasi bagi BPPMI yang telah berperan dalam mendukung Program Sejuta Rumah melalui bantuan uang muka kepada penerima pembiayaan KPR Subsidi Syariah.
“Program Sejuta Rumah bukan hanya milik Pemerintah, tetapi milik dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam momen tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, didalam membangun Program Sejuta Rumah tersebut, pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (BUM), Subsidi Bunga KPR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan telah menyediakan lahan untuk pembangunan rumah susun yang akan dibangun oleh dan pemerintah beserta DPR telah menetapkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana rumah jangka panjang yang berkelanjutan.
“Harapan saya, tentu saja dengan pembiayaan ini akan memberikan harapan yang positif bagi masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah yang terjangkau, yang baik kualitasnya dan tentu pada akhirnya akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” demikian Sri Mulyani, Menteri Keuangan R.I.

