Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR-010.
Dengan resmi membuka penawaran, setiap individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi pada Sukuk Ritel seri SR-010.
Kini, seluruh individu Warga Negara Indonesia dapat berinvestasi dengan aman dan sesuai syariah melalui investasi Sukuk Ritel.
Bukan sekedar berinvestasi, Anda juga ikut serta dalam membangun bangsa!
Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. Sukuk Ritel sangat terjangkau karena bisa dibeli mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar. Dengan membeli Sukuk Ritel, Anda akan memperoleh pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi mendapatkan capital gain (jika dijual di pasar sekunder).
Jangka waktu (tenor) Sukuk Ritel adalah 3 tahun.
Sukuk Ritel memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 dan dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperluas basis investor di pasar domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.
“Selain itu, guna memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari savings-oriented society menuju investment-oriented society,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PPR Kemenkeu Luki Alfirman, di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Masa penawaran akan dimulai dari 23 Februari sampai dengan 16 Maret 2018. Sukuk Negara Ritel seri SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 tanggal 9 Februari 2018.
Kehadiran sukuk negara ritel dapat memberikan alternatif investasi berbasis syariah kepada masyarakat Indonesia. Hasil penerbitan sukuk negara ritel nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek/kegiatan APBN 2018. Masyarakat yang berminat membeli sukuk negara ritel seri SR-010 dapat menghubungi 22 agen penjual yang ditunjuk pemerintah.

