Deputi Pemasaran dan Produksi Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta saat diskusi dengan media di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (313). foto: Kemenkop.

Reformasi Agraria, 135 Koperasi Dapat Redistribusi Lahan

[sc name="adsensepostbottom"]

Redistribusi lahan kepada koperasi dan petani ini untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.

Deputi Pemasaran dan Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) I Wayan Dipta mengatakan, sebanyak 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima redistribusi lahan atau izin pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan tamanan rakyat seluas 166.889,56 hektar tahun 2017 ini.

”Ini merupakan program redistribusi lahan sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi untuk koperasi. Redistribusi lahan kepada koperasi dan petani ini untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” ujar Wayan dalam keterangan resminya yang diterima MySharing, Senin (3/4).

Wayan menjelaskan, ada 12,7 juta hutan sosial dari jumlah 4,1 juta hektar dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.

Setelah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK), pada 2016 direalisasikan seluar 1,708.656,51 hektar, dimana 341.731,30 hektar atau 20 persen digunakan untuk kebun masyarakat di 13 provinsi.

Diantaranya, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau,  Sulawesi Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. ”Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebuh masyarakat,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan, koperasi yang mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah. Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK.

Kementerian Koperasi dan UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelolaan 1.676 hektar di empat provinsi, yaitu Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya, pada 27 Maret 2017 merealisasikan program redistribusi lahan untuk 20 persem pelepasan hutan untuk perkebunan masyarakat.

Deputi Produksi dan Pemasaran  sudah mengirim surat  terkait Program Redistribusi Lahan untuk Pembangunan Kebun Masyarakat Melalui Koperasi kepada  Dinas Koperasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di 13 Provinsi.  Dalam surat tersebut diminta agar dinas mengecek keberadaan dan pelaksanaan pembangunan kebun oleh perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan di kabupaten/provinsi masing-masing. Deputi juga meminta agar  Dinas perkebunan setempat dan perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan yang bersumber dari pelepasan lahan   untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui wadah koperasi.