Regulator Kenya Terbitkan Aturan Unit Asuransi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Regulator Kenya semakin memperluas layanan keuangan bagi masyarakat lokal. Baru-baru ini regulator setempat menerbitkan peraturan asuransi syariah.

takafulPeraturan yang baru berlaku efektif pada bulan ini memperbolehkan asuransi konvensional untuk membuka unit asuransi syariah. Langkah tersebut menjadi bagian untuk mendorong pasar keuangan di negara yang memiliki perekonomian terbesar di Afrika Timur. Saat ini perbankan syariah Kenya hanya sekitar dua persen dari total perbankan nasional. Umat muslim Kenya diperkirakan sekitar 15 persen dari total populasi penduduk yang mencapai 40 juta jiwa.

Berdasar dokumen Insurance Regulatory Authority Kenya, sebagaimana dilansir dari Africa Report, Rabu (3/6), bagi perusahaan asuransi konvensional yang ingin membuka unit syariah diharuskan memenuhi seluruh persyaratan paling lambat pada Desember 2015. Dalam peraturan unit asuransi syariah tersebut mensyaratkan adanya pemisahan laporan keuangan unit asuransi syariah dari induknya dan operasional bisnisnya pun harus diawasi oleh dewan pengawas syariah. Operator asuransi syariah juga diharuskan memisahkan dana asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah. Baca: Yuk, Kenali Produk Asuransi Syariah Unit Link

Peraturan terbaru ini dinilai akan turut mendorong pasar asuransi syariah Kenya. Langkah pembukaan unit syariah oleh asuransi konvensional tersebut mengikuti langkah Pakistan dan Indonesia yang sebelumnya telah melakukan hal serupa, dimana perusahaan asuransi konvensional bisa menawarkan produk asuransi syariah. Kenya sendiri telah memiliki perusahaan full-fledged asuransi syariah yaitu Takaful Insurance of Africa yang didirikan sejak 2011. Sementara, Kenya Reinsurance Corp juga telah memiliki produk reasuransi syariah.

Sebelumnya, pemerintah Kenya menjalin kerjasama dengan Qatar dengan tujuan menjadikan Kenya sebagai pusat keuangan syariah dan memberikan pilihan pembiayaan yang lebih ramah dibanding yang ditawarkan bank komersial. “Kami ingin menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan produk dan jasa syariah. Hal ini dapat tercapai melalui kerjasama antara pemangku kepentingan untuk mengatasi berbagai tantangan di keuangan syariah,” papar Menteri Keuangan Kenya, Henry Rotich. Baca: Kenya Kerjasama dengan Qatar Kembangkan Keuangan Syariah