Dalam fatwa lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) haram. Majelis Ulama Indonesia juga menetapkan rekomendasi fatwa tersebut kepada pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh menyampaikan, terkait fatwa lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) haram, MUI telah menetapkan rekomendasi kepada pemerintah.
DPR dan pemerintah diminta untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan legalisasi terhadap komunitas homeseksual dan komunitas lain yang memiliki orientasi seksual penyimpang.
Kemudian, pemerintah harus merehabilitas pelaku penyimpangan seksual sebagai wujud tanggungjawab sosial untuk penyembuhan. Pemerintah juga harus mengatur mekanisme hukuman berat terhadap aktivitas sodomi yang dapat berfungsi untuk memberi efek jera pada pelaku.
“Pemerintah juga harus memasukkan aktivitas seksual penyimpang sebagai delik hukum atau delik biasa dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur kemanusiaan,” kata Ni’am kepada MySharing, di kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu. Baca:LGBT Haram!
Yang tak kalah penting, tegas Ni’am, adalah pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpang orientasi seksual. Artinya kalau ada orang yang terindikasi memiliki sifat lelaku yang sifatnya keperempuan atau perempuan yang kelaki-lakian itu ada langkah-langkah penyembuhan.
“Pengembalian kepada fitrah kemunusiaan. Sebab LGBT bukan fitrah, tapi kelainan yang harus disembuhkan. Dan pelampisan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram,” papar Ni’am.
Hal lain yang menjadi rekomendasi MUI, lanjut dia, yakni pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Itu dikarenakan bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara.
Pemerintah, tegas dia, tidak boleh membiarkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi penyimpangan seksual lainnya hidup dan tumbuh ditengah masyarakat yang dapat menganggu ketertiban sosial, hukum dan masyarakat.
[bctt tweet=”Pelampisan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram”]

