Dalam kurun empat tahun, setidaknya 1500 kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Indonesia. Itu yang dilaporkan, yang tidak?
Angka kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mengalami kenaikan, Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukan bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 sampai dengan Maret 2015 sejumlah 15857 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh) kasus kekerasan terhadap anak. Sedangkan dari data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), pada 2015 angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sejumlah 943 kasus.
[bctt tweet=”Terjadi 15857 kasus kekerasan pada anak dari 2011 sampai Maret 2015 ” username=”my_sharing”]
Masyarakat sipil pun mengeluhkan, padahal Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap korban khususnya pada korban anak. Dari siaran pers yang diterima MySharing, ECPAT Indonesia, lembaga swadaya masyarakat mengatakan, “Soal penanganan korban kekerasan seksual pada anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. namun keberadaan Undang-Undang ini tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak, karena terbukti bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak tetap mengalami kenaikan dari setiap tahunnya.”
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
Harus Ada Kompensasi
Pada kasus-kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak-anak, pemerintah melalui penegakan hukum telah menjatuhkan putusan kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual. namun apakah pemerintah memikirkan kondisi korban dan keluarga korban setelah kejadian?
Sejauh ini pemerintah belum memberikan hak-hak korban, sementara dalam Undang-undang telah mengatur mengenai hak-hak korban khususnya mengenai Restitusi yang diberikan kepada korban oleh pelaku, dan juga mengatur mengenai hak Kompensasi ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.
Jadi, “Pemerintah harusnya menjalankan tanggungjawabnya untuk memberikan kompensasi bagi korban ataupun keluarga korban kekerasan seksual anak, hal ini disampaikan karena ini sebagai salah satu kelalaian dan kegagalan ketidakhadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya khususnya bagi anak-anak”, kata ECPAT.
[bctt tweet=”Harus ada kompensasi untuk anak korban kekerasan seksual” username=”my_sharing”]
ECPAT atau End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes adalah jaringan global organisasi dan individu yang bekerja di semua tingkatan untuk membangun kerjasama antara masyarakat sipil lokal dan masyarakat untuk membentuk sebuah gerakan sosial dalam menghapuskan eksploitasi seksual komersial anak. ECPAT Indonesia didirikan tahun 2003 dan resmi menjadi bagian ECPAT Internasional pada tahun 2005.

