Karena alat pelindung diri yang tidak mencukupi dan tersedia dengan baik.
Sejumlah organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan menolak merawat pasien Corona atau Covid-19 jika alat pelindung diri atau APD tidak tersedia dengan baik dan cukup.
Dalam Pernyataan Bersama Organisasi Profesi (ID, PDGI, PPNU, IBI, dan IAI) yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020, ada pernyataan, “Kami meminta terjaminnya alat pelindung diri yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan”.
Selanjutnya surat ini mengatakan,” Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat”.
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Ditambahkan, “Karena sejawat yang tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien dapat menularkan kepada pasien”.
Selain itu, tanpa pelindung diri yang memadai, bisa menginfeksi orang lain, termasuk pasien non-Covid-19.
Nyatanya, di lapangan semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang sakit bahkan meninggal gegara virus ini.
Pernyataan bersama itu tertulis, mengetahui dan menyetujui, 27 Maret 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Daeng M. Faqih, SH., MH.

