Masyarakat sipil mencemaskan kondisi lahan gambut yang telah memprihatinkan, dan dicemaskan memburuk. Adapun, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut (RPP Gambut) dinilai memberi peluang dibukanya perijinan pembukaan lahan gambut yang justru dapat memperburuk kondisinya. Keberpihakan RPP tersebut juga dipertanyakan, karena tidak melibatkan masyarakat sipil dalam perumusannya.

“Jangan ada perijinan pembukaan lahan baru di gambut, kalau perlu yang sudah dibuka itu dicabut,” pinta Jonotoro, seorang peneliti, pada diskusi semiloka bertajuk “Mendorong Upaya Perbaikan Tatakelola Lahan Gambut”, di Jakarta Selatan, Kamis 3 April 2014. Jonotoro tengah meneliti jumlah cadangan karbon di Provinsi Riau.
Semiloka diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Diawali dengan pemaparan empat materi terkait. (1) Kabid Rawa di Asisten Deputi Pengendalian Kerusakan Ekosistem Perairan Darat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Aep Purnama menyampaikan “Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut”. (2) Mursid Marsono dari Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, menyampaikan “Kebijakan Tatakelola dan Strategi Konservasi Ekosistem Gambut di Kalimantan Tengah”. (3) Nong Mel, dari Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera, menyampaikan “Sagu Rakyat Penyelamat Ekosistem Rawa Gambut” sebagai kearifan lokal dalam mengelola kawasan gambut. Dan, (4) Jonotoro menyampaikan tentang Ekosistem Gambut Kerentanan Dan Upaya Pengelolaannya”.
Jonotoro menjelaskan, gambut adalah material atau bahan organik yang tertimbun secara alami dalam keadaan basah berlebihan, bersifat tidak mampat dan tidak atau hanya sedikit mengalami perombakan. Adapun, hutan rawa gambut adalah hutan yang selalu atau sering tergenang air tawar, tumbuh di atas lapisan gambut (tumpukan bahan organik yang sedikit terurai) dengan tebal sampai dengan 20 meter, serta digenangi air gambut yang berasal dari sungai (miskin hara dan oligotropik).
Kecepatan terbentuknya gambut berbeda-beda. Di Barabai (Kalimantan Selatan) setebal 0,05m per abad, di Pontianak (Kal Barat) setebal 0,13m per abad, daerah lain di Indonesia (rata-rata) setebal 0,46 m per abad (Anderson, 1969 dalam Andriesse, 1988). Pada catatan yang lebih baru di dataran tinggi Sebanga (Kalteng) saat terakhir 0,24 m per abad menurun menjadi 0,14 m/abad. Diperburuk dengan laju degradasi gambut sekitar 10 cm per abad (sumber: Sieffermann et al,1988 dan Rieley et al,1996).
Faedahnya, gambut mempunyai fungsi hidrologis, yakni kemampuan menyimpan air 15 sampai 20 kali berat kering gambut tersebut, dan menyimpan carbon (carbon pool) (di Sumatera) sebesar 7 x 10² ton per hektar per tahun (setiap lapisan 1 meter gambut). Dengan kondisinya, gambut membantu memelihara biodiversitas yang tinggi (Flora dan Fauna), dan genetic resource (Plasma Nutfah).
Dampak dari pembukaan lahan gambut, lanjut Jonotoro, adalah semakin banyak CO2 dan CH4 yang terlepas ke udara atau Green House Effect, yang mempercepat pemanasan global. Tanaman akan keracunan Pyrit (FeS2), karena anaerob menuju aerob. Suhu (permukaan) gambut dapat mencapai 70° C (rawan kebakaran). Penurunan permukaan gambut/Amblas (Subsidence), sehingga pohon roboh. Munculnya hama yang merusak tanaman masyarakat, dan lain-lain.
Jonotoro mempertanyakan keberpihakan ekonomi pemerintah dengan memberi peluang pelepasan ijin di lahan gambut tersebut. Kebijakan demikian, dinilai hanya menguntungkan segelintir tauke. Menurutnya, toh selama ini lahan gambut juga sudah memberikan keuntungan ekonomi kepada warga setempat, misalnya dari ikan dan pohon sagu.
Materi dari KLH menyebutkan, pentingnya Pengelolaan Ekosistem Gambut atas dasar peningkatan jumlah penduduk yang disusul kebutuhan lahan meningkat, sehingga gambut dianggap alternatif perluasan lahan pertanian. Dengan pengelolaan yang baik lahan gambut mampu berproduksi baik dan telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berpotensi memberikan tambahan devisa dan kesempatan kerja.
Dijelaskan pemahaman penting dari RPP itu, merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
RPP tersebut menyebutkan, ada wilayah yang berfungsi sebagai kawasan lindung ekosistem gambut yakni berkriteria seluas 30% dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut, Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih; menyimpan plasma nutfah spesifik dan/atau endemik; dan spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
Manager Advokasi Bioregion, Eksekutif Nasional WALHI, Deddy Ratih mengatakan, masyarakat sipil harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan. “Kita tahu, RPP itu berjalan tanpa adanya konsultasi publik,” katanya, seraya mengatakan RPP tersebut baru mereka peroleh naskahnya pada awal 2013.
Jika bicara gambut, Deddy mengatakan, seharusnya dilihat sebagai suatu kawasan ekosistem yang utuh, tidak bisa dilihat secara parsial. Tidak bisa dalam satu hamparan, hanya 30% yang diselamatkan, boleh dijadikan lindung, kemudian yang lain dibuka. Padahal, membuka dengan massif, seperti yang terjadi selama ini, entah untuk perkebunan, atau untuk tanaman industry, itu pun turut merusak yang 30% itu.

