
AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menggelar konsultasi nasional untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) yang selama ini terkesan lambat dibahas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Adapun, RUU perlindungan masyarakat adat tersebut dibuat agar pembangunan terkoordinasi.
Konsultasi Nasional itu berlangsung di Hotel Tropik, Grogol, Kamis, 22 Mei 2014. Direktur Epistema Institute, Myrna Safitri, dan Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga.
Pada bulan April 2013 yang lalu RUU PPHMHA telah resmi menjadi salah satu RUU inisiatif DPR. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan yang signifikan. Padahal, dari sisi substansi, pembahasan RUU PPHMHA ini harus dicermati terutama terkait beberapa ketentuan mendasar seperti kelembagaan, peradilan adat, dan lain-lain.
Direktur Advokasi AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan, RUU PPHMA tersebut sesuai dengan amanat konstitusi, menjabarkan UUD 1945 yang telah diamandemen pada pasal Pasal 18B ayat (2) yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjabarkan pada pasal 6 yakni (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah, (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Menurut Erasmus, RUU PPHMA mendesak untuk agar agenda-agenda pembangunan di wilayah adat bisa lebih terkoordinasi. Selain, untuk mengevaluasi dan menyelaraskan peraturan-peraturan lain yang terkait masyarakat adat. Terdapat pula sejumlah konflik yang perlu difasilitasi penyelesaiannya. Dengan materi konsultasi tersebut, Erasmus berharap DPR tidak memulai dari nol.
Ketua Pansus DPR RI untuk RUU PPHMA, Himmatul Alyah Setiawaty, mengatakan, DPR akan terus bekerja, materi dari konsultasi nasional menjadi bahan yang sangat membantu DPR untuk dicermati. Terkait tenggat waktu periode jabatan DPR, Himmatul masih berharap dapat dituntaskan dalam periode sekarang.
Himmatul mengatakan, dalam RUU PPHMA telah disebutkan dalam Bab III mengenai hak masyarakat hukum adat yakni (1) hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, (2) hak atas pembangunan, (3) hak atas spiritualitas dan kebudayaan, (4) hak atas lingkungan hidup, dan (5) hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat. Sementara masyarakat hukum adat wajib untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan, melaksanakan toleransi antar masyarakat hukum adat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Untuk pendanaan, Himmatul menjelaskan, dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengesahan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan program untuk memberikan pelayanan dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat dibebabnkan kepada APBN dan APBD.

