Kementerian Agama tengah memproses Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendi Yusuf, mendukung UU ini segera disyahkan.

Slamet mengungkapkan, gagasan UU ini sebenarnya bukan hal baru. UU ini untuk memantapkan integrasi bangsa, karena kerukunan antar umat beragama itu sangatlah penting. “Saya mendukung menteri agama segera membuat UU ini untuk memenuhi syarat-syarat Mahkamah Konstitusi (MK) ” kata Slamet kepada MySharing, Senin (1/12).
Ia menegaskan, ketika UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama diajukan ke MK. UU ini tetap dipertahankan untuk keperluan persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi di dalamnya ada saran-saran MK agar UU ini lebih disempurnakan. Ia juga mengakui, tidak mempermasalahkan nantinya RUU ini setelah disyahkan bernama UU Perlindungan Umat Beragama atau UU Kerukunan Umat Beragama.
Yang terpentin, katanya, UU ini menjadi payung hukum bagi setiap umat beragama di Indonesia. Apalagi sekarang ini banyak kelompok yang berani mengabaikan agama, namun tetap berargumen “Pancasila”. Padahal pergulatan terbentuknya negara Pancasila, tepatnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak bisa diabaikan.
Namun sekarang, tegas Slamet, ada kelompok yang mulai berjuang melegalisme komunisme dan aliran pecahan penafsiran agama tertentu. Yang muncul kemudian anarkis agama. Padahal, agama secara universal yang diakui dunia ada enam. Kalau sekedar aliran pemikiran dan pendapat kelompok kecil untuk melakukan olah rohani. Kemudian atas kebebasan menyatakan diri berlandasan Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, ini penistaan agama. “Diharapkan UU ini segera dibuat sebagai payung hukum umat beragama,” tandasnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, RUU PUB untuk mengimplementasikan amanah konstitusi pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Terkait itu, lanjutnya, setidaknya ada dua pokok yang akan diatur dalam RUU PUB ini, yaitu, pertama jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. Sedangkan kedua adalah setiap warga harus dijamin kemerdekaanya dalam menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang keyakinanya. Kedua hal ini, menurut Menag, harus dijabarkan melalui RUU PUB. “Yang ditekankan dari RUU ini adalah perlindungannya sebagai amanah konstitusi,” pungkas Lukman, seperti dkutif dari laman resmi Kemenag, Senin (1/12).

