Saham Syariah Baru, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

[sc name="adsensepostbottom"]

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai Efek Syariah. Kali ini Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk masuk kategori saham syariah.

mitrakeluargaOtoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- /D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. sebagai Efek Syariah. Keputusan DK OJK ini tentunya merupakan info penting bagi mereka yang bergiat di bidang investasi saham syariah melalui pasar modal syariah.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah,” demikian dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan – M. Noor Rachman hari ini, Selasa (17/03/2015).

Menurut M. Noor Rachman, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan yang mengajukan, yaitu PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Dijelaskan oleh M. Noor Rachman, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah, demikian Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan – M. Noor Rachman menutup pembicaraan.