Satgas Waspada Investasi OJK Himbau Masyarakat Hati-Hati Investasikan Dananya

[sc name="adsensepostbottom"]

Sejak Januari sampai September 2017, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Kenapa sampai demikian?

Penutupan kegiatan usaha 48 entitas di atas adalah terkait dengan maraknya tawaran investasi di masyarakat yang dianggap meresahkan, karena mengimingi-imingi masyarakat dengan hasil investasi yang muluk-muluk, namun demikian investasi tersebut berisiko tinggi.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” demikian diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi – Tongam L. Tobing akhir pekan lalu di Jakarta

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” himbau Tongam.

Lebih lanjut ditegaskan Tongam, penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.