Satgas Waspada Investasi meminta UN Swissindo menghentikan semua kegiatannya. Apa sebenarnya yang dilakukan UN Swissindo dalam kegiatan transaksi keuangan di tanah air yang merugikan dan meresahkan masyarakat?
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi – Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, pada hari Rabu (23 Agustus 20127) telah memanggil pimpinan UN Swissindo – Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Menurut Tongam, dalam pertemuan tersebut, Sugihartono selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi: Pertama, UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai 23 Agustus 2017, karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
- BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo
Kedua, Sugihartono selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dan ketiga, berdasarkan hal tersebut, Sugihartono meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.
“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” jelas Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.

