(Ki-ka): Ketua Persis Maman Abdurrahman, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, Sekjen MUI Anwar Abbas, dan Wasekjen MUI Amirsyah pada konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12). foto:MySharing.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI: MUI Tidak Tergesa-Gesa Tetapkan Ahok Lakukan Penistaan Agama

[sc name="adsensepostbottom"]

Terkait dengan sidang kasus penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, MUI banyak dianggap beberapa pihak terlalu tergesa-gesar mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang menyatakan Ahok melakukan telah melakukan penistaan agama dan ulama.

Namun Sekretaris Komisi Fatwa MUI – Asrorun Niam Sholeh membantah hal tersebut, serta menyatakan MUI sudah melakukan proses pengeluaran Pendapat dan Sikap Keagamaan sesuai dengan prosedur.

“Benar, bahwa pada tanggal 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran kepada BTP (Basuki Tjahja Purnama), dan pada 11 Oktober 2016 MUI Pusat (juga) mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Keduanya (sama sekali) tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat,” demikian jelas Asrorun dalam pernyataannya kemarin (1/2/2017) di Jakarta.

Menurut Asrorun, hal yang perlu dipahami adalah, bahwa proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran.

“Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan,” tegas Asrorun yang juga merupakan Katib Syuriyah PBNU.

Menurut Asrorun, proses yang dilakukan oleh MUI cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi di MUI (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

“(Lalu) ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat? Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain,” lanjut Asrorun.

Asrorun menambahkan, pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretaris dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu’ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ.

“Mereka (semua) hadir dan ikut pembahasan,” demikian Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.