Selfie sudah menjadi gaya hidup, termasuk para Muslimah. Hampa rasanya, jika melakukan aktivitas tanpa melakukan selfie. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap selfie?

Bahkan sebagian kelompok memang mengharamkan foto, khususnya dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Bahkan berdalil dari hadits Rasulullah SAW,” Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah SWT).” (HR Bukhari Muslim).
Namun, pendapat kalangan ini banyak dibantah. Yakni bantahan yang paling mematahkan dari teknis fotografi. Teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur meniru dalam fotografi, karena hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Sehingga, fotografi sama sekali tidak bisa disamakan dengan melukis, seperti disebutkan dalam hadist tersebut.
Seiring perkembangan zaman, tak bisa dipungkuri bahwa tuntutan modern dan kebutuhan umat manusia akan foto sangatlah tinggi, seperti urgensi foto pada surat kabar, bahan investigasi atau bahan bukti pihak kepolisian dan pengadilan, dokumentasi serta hal penting lainnya. Yang semuanya itu mutlak membutuhkan foto.
Nah, persoalan selfie mengikuti pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari hukum asal tersebut tergantung dari tujuan dan niat dari si mukalaf atau pelaku. Ya, ibarat mubah menggunakan telepon seluler. Jika digunakan untuk berkomunikasi, hukumnya boleh. Demikian pula jika digunakan berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib.
Namun, jika digunakan untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang, hukumnya haram. Selfie juga masuk dalam kategori seperti itu. Jika, tidak mustahil selfie bisa menjadi mandub. Misalkan, seorang anak merantau dan jauh dari orangtuanya. Untuk mengobati rasa rindu, ia selfie dan mengirimkannya kepada orangtuanya. Bisa saja, ini dihukumi mandub dan berpahala, karena pelaku (mukalaf) telah melakukan kebaikan dengan selfie.
Namun, bisa juga selfie menjadi haram jika membawa pada yang haram. Misalkan, selfie yang diunggah di medsos dengan tujuan riya atau pamer karena telah melakukan kebaikan. Tertulis dalam Firman Allah SWT,” Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan, apakah mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya diharapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS an-Nisa (4):142). Dari Berberbagai Sumber.

