Pengelolaan wakaf secara konvensional sudah kuno.
Potensi wakaf di Indonesia diketahui sangat besar. Ada ratusan juta hektar tanah wakaf yang tercatat di tanah air, baik yang berasal dari wakif individu maupun lembaga/organisasi masyarakat (ormas). Ormas Islam Muhammadiyah pun dikenal sebagai salah satu organisasi yang punya aset wakaf begitu besar.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengelolaan aset wakaf di Muhammadiyah sudah mulai agak jenuh karena itu penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. “Harus ada evaluasi dan penguatan kelembagaan, manajemen harus diperkuat, dan harus ada ahlinya,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, saat ini Muhammadiyah masih lamban dalam mengurus sertifikasi aset wakaf. Ia pun menyayangkan Muhammadiyah yang tak segesit pengurus rumah peribadatan non muslim dalam mengurus sertifikat tanah. Padahal, sertifikasi aset wakaf itu penting.
“Organisasi yang progresif mensertifikasi tanahnya adalah gereja HKBP, itu saya tidak kuat mendengarnya, kenapa bukan Muhammadiyah? Muhammadiyah hampir tidak terdeteksi. Di Indonesia dari 227 ribu pondok pesantren juga tidak lebih dari 40 persen yang tersertifikasi tanahnya. Ini penting karena tanpa tanah kita tidak berkompetisi dakwah di masa depan,” imbuh Ali.
Langkah lain yang bisa dilakukan Muhammadiyah adalah dengan memiliki sistem dan regulasi yang jelas. “Sistem dan regulasi harus jelas, mana penanggung jawab pusat dan daerah karena saat ini banyak yang tidak paham malah mengurus aset wakaf,” tukasnya.
Selain itu, lanjut dia, Muhammadiyah juga dinilai harus punya rencana pemetaan dalam jangka panjang dan pembedaan kepengurusan antara pimpinan persyarikatan dengan pengurus wakaf. Jika memungkinkan, kantor pengelolaan wakaf Muhammadiyah pun terpisah dari kantor pengurus.

