Surat perintah mulai penyidikan diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggal 31 Oktober 2017.
Politisi Parta Golkar, Setya Novanto kembali akan disidik oleh KPK, berdasarkan sprindik baru bertanggal 31 Oktober 2017. Surat tersebut berdar di dunia maya per hari ini.
Setya Novanto yang juga Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu pun kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017.
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam proyek yang lebih dikenal sebagai proyek e-KTP ini, Setya Novanto disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditersangkakan dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.


