Jangan salah pilih hewan kurban! Karena kalau hewan kurban yang kita siapkan tidak memenuhi persyaratan, maka ibadah kurban kita dikawatirkan bisa menjadi tidak diterima.
Hari Raya Idul Qurban sebentar lagi akan tiba. Jutaan umat Muslim di tanah air bersiap-siap melaksanakan ibadah qurbannya. Antara lain dengan menyiapkan hewan qurban yang layak yang nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak.
Ternyata dalam memilih hewan kurban ternyata tidak boleh sembarangan. Ada aturannya yang jelas mengenai adab-adabnya yang harus dipenuhi, agar ibadah kurban kita bisa diterima oleh Allah SWT.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendukung kesempurnaan ibadah kurban kita;
Pertama, hewan qurban adalah harus berupa binatang ternak, dan bukan binatang dari kategori lainnya. Dan binatang ternak untuk ibadah qurban itu sendiri juga spesifik, yaitu harus berupa domba, kambing, sapi maupun unta. Jadi tidak diperkenankan umat Muslim menyembelih binatang ternak selain hewan yang telah disebutkan di atas untuk ibadah qurban, meskipun harganya lebih mahal sekalipun.
Kedua, hewan qurban tersebut harus sehat dan tidak cacat. Jadi meskipun pequrban sudah membawa binatang ternak yang sesuai dengan persyaratan hewan qurban, namun kalau binatang tersebut sakit, atau juga cacat, maka jatuhnya akan menjadi tak memenuhi persyaratan. Kemudian bentuk sakit atau cacat yang tidak boleh terdapat pada hewan qurban adalah; buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.
Ketiga, hewan qurban tersebut harus cukup umurnya. Karena kalau umat Muslim menyediakan hewan qurban yang belum cukup umur, maka ibadah qurbannya menjadi tidak terpenuhi. Usia cukup untuk domba disebut dengan jadza’ah, sementara usia cukup untuk unta disebut dengan musinnah. Untuk bisa mengetahui dengan tepat terpenuhinya usia cukup bagi hewan qurban, maka pequrban saat sedang memilih hewan qurban, sebaiknya mengajak kerabat yang paham terhadap usia hewan yang telah memenuhi syarat.
Keempat, hewan kurban yang akan disembelih harus jelas mengenai status kepemilikan atau proses memperoleh hewan tersebut. Artinya, hewan kurban yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal. Dan bukannya hewan hasil curian atau hewan yang dibeli dari uang haram atau hasil riba. Karena seperti yang diungkapkan dalam hadits, Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim).
Yuk, mari siap-siap kita memilih hewan kurban sesuai persyaratan yang syar’i di atas!

