Pada 15 Oktober 2014, SIBER-C STEI SEBI mengadakan diskusi bulanan dengan tema ‘Mengkritisi Impelemtasi UU Zakat”. Diskusi menghadirkan dua narasumber, Deni Purnama, Lc., MA., Ek membahas aspek syariah dan sejarah implementasi zakat, dan Ibu Indah Muliasari, SE., M.Ak membahas tatakelola dan akuntabilitasnya. Berikut, artikel dari salah satu narasumber kami, Deni Purnama, Lc., MA. (Ainur Bayinah, SEI,. MM,. CPMM)
Pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 mengalami kebuntuan saat dibenturkan dengan kepentingan para pengelola zakat yang telah terlebih dulu berdiri sebelum regulasi tersebut dilahirkan. Perbedaan signifikan dari undang-undang sebelumnya nomor 38 tahun 1999 adalah hilangnya kebebasan masyarakat untuk mengambil zakat secara personal maupun kelembagaan tanpa izin dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pemegang amanat langsung dari Pemerintah.
Bukan tanpa dasar, lantas undang-undang tersebut mewajibkan hal itu. Secara prinsip dan sejarah pengambilan zakat pada masa awal pengaturannya pun, zakat telah diambil oleh petugas yang ditunjuk langsung oleh otoritas. Dalam hal ini adalah Rasulullah Saw. Bahkan hal ini didukung oleh dasar dalil yang kuat dari kata “amil” di surah At-Taubah ayat 60, dan kata “khudz” di ayat 103 surah yang sama. Yusuf Qardhawi juga menegaskan bahwa negaralah yang paling kuat haknya untuk mengambil zakat. Sebagaimana terdapat pula dalam haditsnya dengan kata “tu’hadz” yang berarti diambil.
Namun jika dilihat secara detil dalam sejarah pengumpulan zakat, diketahui bahwa Negara hanya bisa memaksa masyarakat untuk membayar zakat atas harta yang terlihat saja. Yakni harta yang tampak secara kasat mata. Seperti binatang ternak, emas, atau hasil dari perdagangan. Selebihnya jika ada harta lain yang dimiliki tapi tidak terhitung oleh pemerintah, maka hal itu tidak akan diminta zakatnya. Kecuali Negara mewajibkan sebaliknya. Hal tersebut kemudian memberikan gambaran bahwa pada masa itu terdapat kemungkinana ada zakat yang disalurkan secara langsung, tidak melalui perantara Negara.
Hal lain yang membuka kemungkinan pemberian zakat tidak lewat Negara adalah bila ada permasalahan terkait pemimpin Muslim yang tidak berlaku adil (dzalim). Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban masyarakat untuk tetap memberikan zakat kepada Negara. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan hal tersebut otomatis menggugurkan kewajiban bertaat pada Negara. Artinya zakat disalurkan sendiri saja, tanpa perantara pemerintah. Sementara pendapat yang ketiga memberikan syarat bila pemerintah masih menyalurkan kepada yang berhak, maka masyarakat tetap wajib membayar zakat kepada Negara. Sehingga pembayaran zakat karenanya dapat dilakukan tergantung pada bagaimana “Mashlahat Zakat” itu sendiri.
Pertimbangan mana yang lebih baik secara praktikal dan kekinian terkait pengumpulan dan pendistribusian zakat di masa dan wilayah tersebut. Sebab dalam sejarah Rasulullah saw, Khulafah Ar-Rasyidin, dan Muawiyah pun pernah membolehkan zakat langsung tanpa melalui Negara. Bahkan Yusuf Qardhawi juga berpendapat bahwa masih boleh sepertiga dari kewajiban zakat dari seorang Muslim untuk diserahkan secara langsung. Apalagi jika pemimpin Negara tersebut bukan seorang Muslim. Maka kewajiban zakat tetap ada di pundak masyarakat secara pribadi, tanpa ada urusan dengan pengambilan oleh pemerintah setempat.
Dalam konteks Indonesia, misalnya ketika rumah sakit seringkali menolak masyarakat miskin yang hendak berobat karena ketidakmampuan pembayaran, maka tidak mengapa jika zakat kemudian digunakan untuk membangun rumah sakit yang tanpa penolakan.
Bahkan jika dirunut dalam histori perzakatan di Indonesia, sebelum adanya undang-undang tentang zakat, sebagian besar aktivitas dakwah dibiayai dari pos zakat, bahkan salah satu konsultan agama Belanda di Indonesia menyarankan agar Negara yang sedang menjajah Indonesia itu pada masa tersebut tidak ikut campur dalam pengelolaan zakat agar tidak terjadi konflik.
Bahkan lahirnya undang-undang tahun 1999 sebagai bentuk legitimasi budaya yang terjadi di masyarakat dalam pemberdayaan zakat berbasis komunitas dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Zakat dan kegiatan ekonomi Islam lainnya, memang seringkali bermula dari dorongan masyarakat terlebih dahulu baru kemudian diterima dan disetujui oleh pemerintah.
Namun undang-undang tersebut nyatanya bukan tanpa cela. Seiring banyaknya lembaga zakat yang muncul, sisi koordinasi dan pengawasan dari lembaga-lembaga ini juga masih lemah. Beberapa bahkan memiliki akuntabilitas yang rendah, dengan pelaporan yang tidak diaudit dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Demikian pula dalam program penyaluran yang dilakukan, terkesan kurang terorganisir dan tanpa arah yang jelas dan terintegratif. Sementara di sisi lain, lembaga zakat yang besar merasa menguasai pangsa pasar dan bahkan merasa lebih baik dari Negara.
Budaya rivalitas seperti ini tentu harus diakhiri. Zakat bukanlah produk komersial yang harus dipersaingkan market share-nya. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat yang membutuhkan, koordinasi dan integrasi perlu ditata ulang. Sekaligus perbaikan dari sisi pengawasan dan pelaporan yang perlu terus ditingkatkan.
Menanggapi undang-undang baru yang kembali diajukan judicial review ke mahkamah konstitusi ini, tanggapan dari lembaga zakat boleh dikatakan cukup beragam. Ada yang memilik berubah bentuk menjadi lembaga kemanusiaan (NGO), di mana zakat hanya sub kecil dari lembaga tersebut. Ada juga yang berjalan seperti biasa, tanpa ada perubahan apapun. Karena menganggap keputusan mahkamah konstitusi tidak mewajibkan LAZ untuk berubah menjadi organisasi masyarkat (ORMAS). Namun juga belum berkoordinasi dengan BAZNAS. Sehingga terkesan regulasi ini tidak memiliki implikasi apa-apa hingga saat ini.
Namun kunci penting dari aturan ini adalah bagaimana memperbaiki pola pengelolaan zakat agar lebih baik. BAZNAS selaku pemain kunci perlu meningkatkan perannya. Sumber daya manusia yang dimiliki perlu ditingkatkan kualitasnya, kinerja, budaya kerja, dan tata kelola yang baik juga harus terus ditumbuhkan.
Seiring persiapan BAZNAS untuk tetap berkoordinasi dengan lembaga zakat yang lain. Pemilihan komisioner BAZNAS juga merupakan titik mula yang penting dalam tonggak implementasi undang-undang ini. Meskipun dalam jangka pendek, wacana perpindahan SDM LAZ ke BAZNAS dan merger kedua lembaga ini juga seringkali digulirkan, agar efektivitas regulasi ini lebih cepat tercapai.
Pengaturan pengelolaan program berbasis kekuatan komunitas juga menjadi usulan tak terpisahkan. Misalnya masing-masing LAZ diberikan kekhususan dalam penyaluran program yang dipolakan oleh pemerintah. Seperti LAZ “A” untuk masalah pendidikan, LAZ “B” terkait program kesehatan, LAZ “C” terkait pengembangan ekonomi, dan seterusnya.
Sehingga tidak ada lagi rebutan program dari setiap pengumpul zakat. Karena telah dikoordinasikan dengan baik oleh pemerintah, dalam hal ini BAZNAS. Sebab sejatinya yang menjadi harapan bersama adalah bagaimana supaya zakat itu benar-benar menjadi bagian integral dari kontribusi masyarakat Muslim untuk membantu sesama dengan peranan yang signifikan. Bukan soal siapa yang lebih berhak. Wallahu’alam.