PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kerja sama BNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Senin (17/10). Hadir menyaksikan acara tersebut Ketua KPK Agus Raharjo, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dewan Komisaris BNI, dan Pengurus Serikat Pekerja BNI.
Baiquni mengatakan, penandatanganan komitmen ini merupakan momentum yang sangat penting bagi manajemen karena bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan dan kode etik di wilayah kerja BNI. “Langkah ini akan memperkuat program-program pengendalian gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI,” ujar Baiquni dalam keterangan resminya yang diterima MySharing, Selasa (18/10).
Pengendalian Gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan 4 (empat) Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah integritas
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
BNI telah menerapkan beberapa program untuk upaya pengendalian gratifikasi, seperti Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun serta Penandatanganan Pakta Integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan, Vendor atau Rekanan, dan Pejabat Pemutus.
BNI juga memberikan himbauan kepada segenap pegawai terkait Larangan Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, Pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System.
Selain itu, BNI mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta Penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.
“Kerja sama ini, kami yakin akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik,” pungkasnya.

