Harta yang dideklarasikan di Indoensia sudah menembus angka Rp 1.100 triliun.
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah Indonesia lebih baik dibandingkan Italia. Hal tersebut dapat terlihat dari persentase harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada seminar “Produk Investasi untuk Dana Repatriasi”, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pekan lalu.
“Italia hanya mampu membuat warga negaranya mendeklarasikan 20 persen dari target pengampunan pajak. Mereka temukan 500 miliar Euro yang deklarasi 80 miliar Euro,” ungkap Yustinus.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Dia menuturkan, harta yang sudah dideklarasikan di Indonesia saat ini sudah menembus angka Rp 1.100 triliun. Angka ini berada pada kisaran 25 persen dari target. “Nah, kalau kita mengatakan Rp 4.000 triliun, kita sudah 25 persen,” ujar di hadapan peserta seminar, Rabu siang (21/9).
Namun demikian, Yustinus mengaku bahwa dana tebusan untuk tax amnesty memang masih minim. Akan tetapi, menurutnya terpenting adalah memperbaiki basis pajak di Indonesia. Karena tax amnesty memang dibutuhkan pada saat ini.
Alasannya kata Yustinus, yakni pemerintah terus dibebankan target yang tinggi untuk penerimaan pajak. Kemudian, Indonesia terkena dampak perlambatan ekonomi sehingga membutuhkan aliran dana. “Dua tahun lagi kita masuk era keterbukaan, tax amnesty pun menjadi sangat penting untuk diberlakukan,” pungkasnya.

