Pada dasarnya setiap akad/perjanjian yang dibuat oleh lembaga keuangan syariah tanah air harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai sumber hukum dalam operasional produk keuangan syariah, selain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Namun, acapkali sengketa masih saja terjadi.

“Ada asumsi bahwa perjanjian standar yang dirancang oleh perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan muamalah syariah secara substantif sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN karena adanya beberapa klausul perjanjian masih dipengaruhi atau berpedoman pada perjanjian produk perbankan konvensional,” katanya dalam Seminar Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah, Kamis (20/11). Baca: Pentingnya Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah
Setiawan memaparkan standardisasi produk jasa keuangan syariah secara prinsip mengacu pada tiga hal. Pertama, prosedur standar berupa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus ditempuh oleh lembaga penyedia jasa keuangan syariah dalam operasional produknya. Kedua, pedoman standar dalam menyusun kontrak baku yang akan digunakan dalam membuat perjanjian dengan nasabah. Ketiga, cakupan standar materi atau substansi yang harus dimuat dalam klausul perjanjian yang disesuaikan dengan fatwa DSN MUI dan prinsip syariah pada umumnya, di samping prinsip kehati-hatian dan good governance serta memenuhi standar market conduct.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Menurutnya, standarisasi produk jasa keuangan syariah yang secara praktis dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis syariah, sekaligus sebagai panduan yang memudahkan para notaris dan pelaku keuangan syariah. Dengan demikian, kepatuhan dan kesesuaian terhadap prinsip syariah dapat dijamin untuk melindungi kepentingan dan keadilan bagi semua pihak.

