Suku Bunga Program Nawacita Turun 5 Persen

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memfokuskan pembiayaan pada program-program “Nawacita” dengan menurunkan suku bunga hingga 5 persen.

SH/Edy Wahyudi Kementerian NEgara Koperasi dan Usaha KEcil dan MEnengah RI
Kementerian NEgara Koperasi dan Usaha KEcil dan MEnengah RI

Direktur Pengembangan Usaha Kemenkop dan UKM, Adi Trisnojuwono, mengatakan, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) di bidang pembiayaan koperasi dan UKM, sejak berdirinya tahun 2006 sampai dengan saat ini telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 3880 UKM. “Dana yang telah disalurkan sebesar Rp 5,78 triliur, yang didistribusikan kepada 34 provinsi di Indonesia,” kata Adi, dalam Sosialisasi Program Kemenkop dan UKM, di Jakarta,  Jumat pekan lalu.

LPDB, lanjutnya, pada 2015 ini akan mengalokasikan pembiayaan kepada usaha mikro menengah sebesar Rp 2,3 triliun. Namun demikian bukan berarti alokasi itu harus sama. Manakala ada daerah-daerah yang tidak terserap, sedangkan provinsi atau daerah lain memiliki pembiayaan yang relative lebih besar. Maka itu yang akan Kemenkop dan IKM biayai, sehingga semuanya itu didukung dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang ditugaskan.

Namun demikian, menurutnya, untuk tahun 2015 ini, LPDB akan memfokuskan pada program-program yang sifatnya “Nawacita,” yakni kemandirian pangan, kemaritiman dan pariwisata ekonomi kreatif. Menurutnya, terkait dengan pemberdayaan di sektor ini, mengingat banyak pelaku usahanya mikro, maka kebijakan pemerintah menurunkan suku bunga 5 persen dari sebelumnya 6 persen.”Khusus sektro riil program Nawacita, suku bungannya 5 persen. Tapi program lainnya masih tetap 6 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk untuk memperkuat lembaga-lembaga keuangan mikro, diharapkan banyak tumbuh koperasi simpan pinjam yang kuat dan tangguh. Sehingga mampu menjadi lembaga pembiayaan aktif bagi usaha mikro dan menengah. Dengan demikian, maka pelaku-pelaku usaha mikro di daerah akan memiliki peningkatan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan. Diharapkan pelaku usaha juga mendapatkan ilmu dan berkembang lebih baik lagi.

Kemenkop dan UKM akan konsep di sektor koperasi dengan komposisi 60 persen dan 40 persen di sektor UKM. Adi menjelaskan, komposisi 60 persen adalah terkait globalisasi koperasi bisa berkembang lebih pesat. Sehingga, menurutnya, kalau Kemenkop dan UKM membiayai satu koperasi, maka akan mampu membiayai beberapa orang anggotanya, tergantung berapa besar permintaannya. “Artinya proses monitoringnya lebih sederhana. Diharapkan keberadaan koperasi itu bisa tumbuh berkembang sebagai lembaga alternatif yang tengah di masyarakat,” pungkasnya.