sukuk proyek

Sukuk Berbasis Proyek Buka Peluang Penerbitan Oleh Korporasi

[sc name="adsensepostbottom"]

sukuk korporasiDi awal tahun 2012 pemerintah Indonesia mulai menerbitkan sukuk berbasis proyek dengan underlying berupa sejumlah proyek yang sudah mendapat alokasi anggaran dalam APBN 2012.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga sudah menerbitkan Fatwa No 76 yang mendukung penerbitan sukuk berbasis proyek dengan akad ijarah asset to be leased. Dengan semakin berkembangnya pasar sukuk Indonesia, yang dimotori oleh pemerintah, membuka peluang pula untuk pengembangan pasar sukuk berbasis proyek oleh korporasi Indonesia.

Pengamat pasar modal syariah, Iggie H Achsien, mengatakan sukuk berbasis proyek yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan cukup sukses dalam menghimpun dana. Menilik dari kesuksesan pemerintah menerbitkan sukuk berbasis proyek, tambah Iggie, maka terbuka pula peluang korporasi untuk menerbitkan sukuk berjenis sama.

Ia mengatakan ketika berbicara mengenai sukuk berbasis proyek maka yang harus dipersiapkan adalah dengan mengidentifikasi proyeknya, serta future cash flow proyek karena hal itu yang menjadi basis pembayaran sukuk. Due diligence para investor juga akan memperhatikan persiapan proyek, penilaian bagus/tidaknya suatu proyek, serta risiko perusahaan penerbit sukuk dan ratingnya.

Iggie mengungkapkan hal yang diperhatikan investor dalam memilih investasi pada sukuk pemerintah adalah pada timing dan penawaran rate. Sedangkan di sisi pemerintah harus pula mengidentifikasi proyek-proyek yang bisa dieksplor. “Investor tidak pernah pusing dengan strukturnya, tapi return dan akan pilih yang lebih menguntungkan, apalagi kalau sukuk negara karena pemerintah ya risk free, tidak mungkin default,” ujar Iggie.

Terkait regulasi penerbitan sukuk korporasi di Indonesia, Iggie mengatakan saat ini aturan sudah dibuat lebih mudah dan membuka ruang untuk berinovasi. Sukuk pun menjadi salah satu bentuk diversifikasi sumber dana. Namun dalam menerbitkan sukuk pihak korporasi juga masih menghitung apakah penerbitan sukuk menguntungkan atau tidak.

Hal yang bisa dilakukan untuk lebih mendorong penerbitan sukuk korporasi di Indonesia, menurut Iggie, adalah dengan memberikan insentif dan sosialisasi. Insentif dapat berupa pemberian pajak yang lebih murah, sehingga mampu mengundang emiten untuk menerbitkan sukuk. Iggie menerangkan biasanya dalam public expose antara obligasi konvensional dan sukuk saat ini memiliki rate yang sama.