sukuk
Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat

Sukuk Proyek, Andalan Pemerintah Kembangkan Infrastruktur

[sc name="adsensepostbottom"]

Yang kedua dalam penerbitan sukuk negara menggunakan proyek adalah proyek yang memang sejak awal perencanaan proyek yang dimiliki kementerian dan lembaga sudah didesain untuk dibiayai melalui sukuk negara. Artinya, ketika proyek itu baru dimasukkan usulan kepada Bappenas sudah dinyatakan bahwa proyek itu akan dibiayai oleh sukuk.

“Nah kalau yang pertama (proyek underlying) langsung ujungnya, tadinya mau dibiayai dari APBN tapi kita ambil. Kalau (jenis sukuk proyek) yang kedua pemilik proyek (kementerian dan lembaga) sudah menyadari proyek ini akan dibiayai oleh sukuk negara. Ini yang disebut project financing sukuk,” papar Dahlan.

Dalam prosesnya project financing ini diajukan ke Bappenas lalu dilakukan penilaian dengan mempertimbangkan aspek syariah. Lalu atas dasar itu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dimasukkan ke RAPBN. “Ini memang sejak awal didesain (untuk dibiayai dengan sukuk) bahkan sejak awal sebelum dibuat feasibility study-nya. Misalnya ada proyek jembatan atau airport ingin dibiayai dengan sukuk negara, ya boleh dibuat feasibility study sejak awal. Atau bisa juga feasibility sudah jadi dan diajukan ke Bappenas, lalu dikatakan ajukan permohonan saja untuk bisa dibiayai sukuk negara jadi sudah ada kepastian anggaran sumber pembiayaannya,” jelas Dahlan.

Dilihat dari sifat nature-nya financing ini tentu membutuhkan koordinasi yang lebih panjang karena ada tiga pihak, yaitu si pemilik proyek kementerian dan lembaga, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dahlan menuturkan faktor yang nanti cukup menentukan adalah persetujuan DPR dan itu biasanya diusahakan bersama dengan persetujuan APBN. Lalu, apakah ada kemungkinan bisa dilakukan diluar APBN?

“Ya tidak bisa karena pertama kalau di APBN tidak diajukan, ya pada saat APBN-P. Kita tidak bisa ujug-ujug ini ada proyek besar ajukan permohonan ke DPR yuk, ya tidak bisa, harus masuk dulu dalam APBN. Berbeda kalau kita terbitkan sukuk Ijarah Fixed Rate (IFR) barang milik negara (yang dijadikan underlying sukuk) kita minta persetujuan ke DPR terlepas dari APBN, ya bisa saja. Tapi tidak dengan proyek karena dia embedded dengan APBN,” tutup Dahlan.

Sampai dengan 20 Februari 2014 tercatat pemerintah telah mengeluarkan enam seri project based sukuk dengan outstanding Rp 26,8 triliun. Sampai periode Desember 2013 penerbitan SBSN telah mencapai Rp 191,78 triliun. Adapun, total outstanding per 31 Desember 2013 mencapai Rp169,291 triliun. Pemerintah menargetkan penerbitan SBSN tahun 2014 sebesar Rp 60,37 triliun, atau 16% dari target penerbitan SBN 2014.

sukuk
Struktur Sukuk Proyek