Sukuk Wakaf Terkendala Sertifikasi Tanah

[sc name="adsensepostbottom"]

Baru sekitar 35 persen aset wakaf yang tersertifikasi.

Bank Indonesia bersama dengan Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan model pembiayaan sukuk berbasis wakaf pada Oktober 2016. Lembaga keuangan serta perusahaan swasta dan BUMN di Indonesia pun didorong untuk memanfaatkan model pembiayaan tersebut sebagai alternatif instrumen penghimpunan dana. Namun, di sisi lain timbul isu sertifikasi tanah wakaf yang belum menyeluruh.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman Hosen menuturkan, terkait pengembangan sukuk wakaf masih menghadapi sertifikasi tanah wakaf yang belum maksimal karena baru sekitar 35 persen aset wakaf yang tersertifikasi. “Kami butuh bantuan Kementerian Agraria karena katanya sertifikasi sudah dibayar Kementerian Agama tapi ternyata tidak muncul sertifikatnya,” tukasnya.

Ia mengkuatirkan jika aset wakaf tidak ada sertifikat, maka akan terjadi banyak kasus, seperti ahli waris wakif yang menagih kembali aset wakaf. “Kami ingin jangan sampai tanah itu diserobot orang, makanya wakaf produktif ini utamanya memproduktifkan tanah-tanah dulu. Kalau tidak dilakukan secara sistematis dibantu lembaga keuangan tidak bisa terwujud,” cetus Nadratuzzaman.

Kepala Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI Jurist E Robbyantono menambahkan, pola pengembangan wakaf produktif harus terus dibangun. Salah satunya melalui penerbitan sukuk wakaf oleh perusahaan BUMN. “Kalau sukuk diterbitkan swasta terlalu mahal, tapi kalau sukuk BUMN kan bisa kasih rate yang kompetitif,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama BNI Syariah Imam T Saptono menuturkan, pihaknya belum punya rencana untuk menerbitkan sukuk wakaf. Ia malah mengharapkan sukuk wakaf justru diterbitkan oleh para pemilik aset wakaf dan bank berperan sebagai akselerator dan mobilisator dana wakaf.

“Jadi jika nanti misalkan BNI Syariah masuk dulu nih ke proyek Global Tower Wakaf, nah pada saat Global Tower sudah berdiri nazhirnya supaya cepat pelunasannya ke bank bisa mengombinasikan dengan penerbitan sukuk wakaf,” cetusnya, sembari menambahkan realisasi penerbitan sukuk wakaf pun akan bergantung pada sosialisasi ke masyarakat.

[bctt tweet=”Banyak tanah wakaf belum bersertifikat wakaf” username=”my_sharing”]