Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah pada peluncuran Konvensi Cagub Muslim Jakarta, di aula Buya Hamka, Masjid Al-Azhar, Jakarta, Kamis (25/2). foto: MySharing.

Syarat Konvensi Cagub Muslim Jakarta

[sc name="adsensepostbottom"]

Syarat bakal calon gubernur Muslim Jakarta yang dicari Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah  dalam konvensi adalah orang  visioner yang  mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat Jakarta.

Ketua Dewan Pemilihan Majelis Jakarta Bersyariah, KH. Fachrurozy Ishaq mengatakan, dengan resminya konvensi Cabub Muslim Jakarta, maka masyarakat yang ingin ikut meramaikan bursa Cagub Muslim sudah bisa mendaftarkan dirinya ke panitia konvensi.

Namun, lanjut dia, tidak sembarang orang bisa ikut konvensi karena hasil muzakarah Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah yang berisi para ulama, habieb dan tokoh masyarakat telah menyusun syarat dan kriteria bakal calon yang berhal mengikuti konvensi tersebut.

”Syarat untuk mengikuti konvensi cagub Muslim untuk DKI Jakarta bersumber dari kriteria kepemimpinan dalam Islam,” kata Fachrurory, dalam peluncuran Konvensi Cagub Muslim Jakarta, di aula Buya Hamka, Masjid Al-Azhar, Jakarta, Kamis (25/2). Baca: Hadang Ahok, Konvensi Cagub Muslim Resmi Diluncurkan.

Adapun syarat dan kriteria  bakal calon gubernur DKI Jakarta yang berhak mengikuti konvensi tersebut. Yaitu, laki-laki Muslim, berakal, sehat jasmani dan rohani, alim, visioner, dan memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kaum mustad ’afin.

Juga memiliki rekam jejak tidak pernah mencela dan memusuhi Islam dan umat Islam, memiliki program kerja yang berpihak kepada kaum lemah, bersedia menerima program-program yang ditawarkan oleh Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah dan Dewan Pemilih. Adapun syarat terakhir adalah, bersedia mendukung dan menjadi jurkam terhadap siapapun yang berhasil ditentukan oleh Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah atau Dewan Pemilih sebagai bakal pasangan cagub Muslim Jakarta pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2017 mendatang.

Pendaftaran dibuka sampai 10-17 Maret 2016, bertempat di Sekretariat Harian Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah di Jalan Kalibata Tengah Nomor 3A Jakarta Selatan.  Pada 10-17 Maret ini, seleksi administrasi dan rekam jejak mulai dilakukan Dewan Pemilih. Jika peserta lolos pada tahap tersebut, maka akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and pofer test. Pada 17 Maret-14 April 2016 akan dilakukan sosialisasi peserta konvensi kepada masyarakat melalui posko-posko Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ).

Pada 14-28 April 2016, Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah dan Dewan Pemilih akan melakukan survai polling pendapat masyarakat tentang peserta konvensi. ” Kita minta pendapat dari masyarakat supaya cagub Muslim DKI Jakarta ini adalah orang yang benar-benar diinginkan warga Jakarta,” kata Fachroruzy.

Adapun 12-13 Mei adalah waktu untuk musyawarah Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah dan Dewan Pemilih untuk penentukan pemenang konvensi. Cagub Muslim Jakarta terpilih pada 13 Mei itu pula  akan didaftarkan ke KPUD Jakarta dengan dikawal para ulama,  habieb dan tokoh masyarakat.

[bctt tweet=”Muslim Jakarta jangan golput saat pilgub dan diimbau memilih kandidat yang seiman”]

Pada 13 Mei hingga Februari 2017, sudah mulai berkampanye calon gubernur Muslim Jakarta. ”Konvensi ini berproses untuk mencari calon gubernur dan wakil gubernur Muslim  yang akan bertarung secara head to head dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” kata Ketua Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Habieb Rizieq  Shihab.

Rizieq juga meminta umat Muslim Jakarta jangan ada yang golput saat pilgub nanti, dan dihimbau wajib memilih kandidat yang seiman. “Seluruh umat Islam Jakarta jangan golput di Pilgub DKI 2017. Pilihlah  pasangan cagub/cawagub yang telah ditetapkan Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah,” tegas Rizieq.