Wakaf yang belum awam di tengah masyarakat membuat penghimpunan wakaf uang belum seberapa dibanding zakat dan sedekah. Di sisi lain, belum terintegrasinya pengembangan wakaf dengan lembaga keuangan dan tersedianya program wakaf yang unik menjadi suatu tantangan tersendiri bagi pengembangan wakaf di Indonesia.
Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Urip Budianto, mengatakan di tahun 2013 kontribusi wakaf uang yang terhimpun di TWI sekitar Rp 11 miliar. “Jumlah itu hanya seperlima dari perolehan sedekah yang diterima Dompet Dhuafa (DD) dan 1/11 dari dana zakat DD,” kata Urip dalam International Islamic Philantrophy, Kamis (27/2).
Urip menambahkan setidaknya ada 65 lembaga voluntir yang menangani zakat. Ia mengakui yang masih menjadi tantangan dalam penghimpunan wakaf adala bahwa wakaf belum sepopuler seperti halnya zakat dan sedekah di masyarakat. Wakaf pun masih dipersepsikan sebagai ibadah orang kaya. Oleh karena itu, tetap diperlukan sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai wakaf.
Tantangan lainnya adalah belum bisa terintegrasinya bank dengan pengelolaan wakaf. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa aset wakaf tidak bisa dijaminkan di bank. Memang seharusnya aset wakaf tidak boleh menjadi jaminan tapi karena itu bank juga tidak bisa menyalurkan dana untuk wakaf. “Kalau aset tidak boleh dijamin di bank maka harus dicari solusinya misalnya adanya perusahaan berbentuk modal ventura yang bisa diajak bekerja sama dengan lembaga wakaf,” ungkap Urip.
- PMI dan Mitra Lanjutkan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Gaza
- Zakat BSI Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak
- BSI Maslahat Paparkan Maslahat Wrapped 2024, Menapaki 365 Hari Menebar Maslahat untuk Semua
- KB Bank Syariah Sukses Pertahankan Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings
Direktur Yayasan Wakaf Al Azhar, M Rofiq, mengatakan diperlukannya suatu teknik cepat dalam penghimpunan wakaf produktif. “Misalnya melakukan inovasi teknik penghimpunan dana wakaf dalam satu program bersama yang dipimpin oleh lembaga operator,” kata Rofiq.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan membuat produk yang unik dan dapat diterima masyarakat. Rofiq mengutarakan strategi pemasaran seperti yang dilakukan di bank dan asuransi dapat diterapkan pula di lembaga wakaf. “Strategi pengembangan wakaf bisa seperti gabungan bank dan asuransi,” ujar Rofiq. Di Indonesia ada 420 ribu titik wakaf dengan luas 3,5 miliar meter persegi yang estimasi nilainya mencapai Rp 600 triliun.