Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah terlebih dahulu mengkaji hukuman kebiri bagi paedofil, dengan meminta fatwa terlebih dahulu pada lembaga ulama.

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, menyatakan, sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), presiden Joko Widodo sebaiknya meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama.
Hal itu, menurut Ma’ruf, untuk menghindari permasalahan regulasi antara hukum agama dan ketentuan undang-undang pidana. “Pemerintah seharunya minta fatwa dulu ke MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan pemerintah, bisa jadi kontroversi,” kata Ma’ruf di Jakarta, Kamis (22/10).
Ma’ruf menuturkan, di Indonesia belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hukuman kebiri. Karena belum ada aturan yang membolehkan hukuman kebiti, maka perlu pembahasan lebih detail. Apakah ketentuan tersebut benar dari sudut pandang agama. ”MUI menyatakan siap melakukan kajian, apabila pemerintah meminta pendapat MUI soal hukuman kebiri bagi pelaku paedofil,” kata Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, dalam syariat Islam, hukuman yang cocok diberikan kepada pengidap paedofil adalah hukuman yang paling berat. Sehingga, pilihan yang paling realistis adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
”Dihukum seberat-seberatnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas. Jadi sebaiknya pemerintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas di MUI,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang (20/10), menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal pada ada khususnya terkait kejahatan seksual.
Ia menuturkan, dalam rapat dengan presiden disetujui tiga tindakan yang bisa dilakukan, pertama mendorong kembali pendidikan pranikah pada pasangan yang akan menikah sehingga memahami bagaimana merawat dan membesarkan anak.
Yang kedua, menurutnya, mencegah meningkatnya angka perceraian karena perceraian bisa mendorong penelantaran anak.”Dan yang ketiga, pelaku kekerasan seksual setuju pemberatan hukuman pada pelaku termasuk pengebirian syaraf libido,” tegas Khofifah.

