Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan perpecahan bangsa.
Lembaga Penatashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertemuan dengan stakeholder konten keislaman.
Ketua MUI, Ma’ruf Amin mengatakan, pertemuan dengan stakeholder konten keislaman ini juga sekaligus meningkatkan kehidupan beragama dan bernegara.
“Kita ingin membahas dan membuat buku juga dari segi akidah kehidupan berbangsa. Supaya tidak terjadi penyimpangan yang bisa nantinya menimbulkan perpecahan bangsa dan menentang agama Islam,” kata Ma’ruf di Hotel Santika TMII, Jakarta, Jumat akhir pekan lalu.
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas menambahkan, pertemuan ini memastikan berbagai konten yang beredar di masyarakat, baik buku maupun di media sosial, benar-benar sesuai dengan aturan.
MUI, kata Anwar, sangat prihatin dengan berbagai ujaran kebencian dan kecaman bahkan caci maki yang muncul di media sosial (medsos).
“Tak hanya di medsos, tapi banyak pula konten-konten yang terdapat di buku, namun sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan semangat persatuan,” tukasnya.
Disampaikan dia, apalagi bidang perbukuan negara sudah meresponnya dengan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Di bidang teknologi informasi sudah ada UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Artinya dalam ranah regulasi dan hukum sudah ada pedoman yang menyertai progresivitas perkembangan konten.

