Untuk Maju, UMKM Butuh Landing Model

[sc name="adsensepostbottom"]

Salah satu kritik terhadap pembiayaan UMKM dan Koperasi yang ada selama ini adalah tiadanya landing model. Pada hal jika landing model itu diberlakukan oleh lembaga perbankan, maka akan sangat membantu sekali kepada UMKM dalam meningkatkan kapasitas bisnisnya.

UKMm“Disamping itu tanggung jawab perbankan bukan hanya sekedar memberi kredit dan pembiayaan  saja, namun juga terkait  digunakan untuk apa pembiayaan tersebut. Yang selama ini terjadi, pihak bank tidak tahu sama sekali, yang penting bihak debitur peminjam mengangsur tiap tahunnya,” demikian hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM – Choirul Djamhari di Jakarta.

Menurut Choirul Djamhari, landing model selama ini sering dibicarakan di Bank Indonesia (BI) terkait dengan format pembiayaan perbankan dengan UMKM. Dengan adanya landing model maka akan terbentuk skim-skim pembiayaan perbankan yang variatif yang sesuai dengan kebutuhan dari UMKM.

“Sayang sekali, kebijakan ini hingga sekarang belum tersosialisasikan sama sekali.  Sehingga landing model tersebut belum bisa digunakan oleh bank dalam kebijakannya dalam  menyalurkan pembiayaan,”lanjut Choirul Djamhari lagi.

Untuk itu kata, Choirul Djamhari, dalam  cetak biru pembiayaan UMKM dan koperasi, juga akan merekomendasikan perlunya landing modal bagi UMKM. Sehingga kedepan dalam pembiayaan antara perbankan dan UMKM bukan sekedar modal kerja saja. Tapi modal kerja yang terdiri dari berbagai skim pembiayaan UMKM yang bisa terukur  aspek bisnisnya. “Sehingga manfaat modal kerja bisa digunakan  sesuai dengan tepat sasaran,” tegas Choirul Djamhari.

Sementara  Kepala Ekonomi BNI Ryan Kiryanto, sependapat dengan perlunya landing model UMKM. Apalagi BI sudah menyiapkan konsep tersebut. Tinggal bagaimana konsep tersebut bisa di aplikasikan ke perbankan. Ryan mencontohkan dalam pembiayaan kelapa sawit diperlukan masa lima tahun, maka diperlukan grace period (kelonggaran waktu) dalam anggsuran pembiayaan pada bunga. Dimana untuk masa 1 hingga 4 tahun pihak debitur peminjam hanya dikenakan anggsuran pembayaran pokok saja  namun untuk tahun kelima pada masa pohon sawit berbuah baru dikenakan bunga atau margin pembiayaan.

“Landing model seperti inilah yang perlu dilakukan untuk skim-skim pembiayaan termasuk UMKM. Saya rasa pihak bank memilki kemampuan juga dalam membuat landing model,” ujar Ryan Kiryanto – Kepala Ekonomi BNI.