Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait dengan vaksin difteri yang tengah diberikan kepada masyarakat. Vaksin itu diberikan untuk mencegah wabah difteri yang telah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh atau mubah. Ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.Jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyatakan MUI belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.
Hingga saat ini, kata dia, LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak mana pun. “Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut,” ujar dia wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
“Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
“Namun begitu, jika vaksin itu digunakan pada kondisi darurat, maka hal tersebut diperbolehkan.Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal,” ucap Zainut, menegaskan.
Kondisi darurat itu diartikan sebagai suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
“Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya,” kata dia.
“Adanya satu kasus difteri terkonfirmasi laboratorium secara klinis sudah dapat menjadi dasar bahwa suatu daerah dinyatakan berada dalam kondisi KLB, karena tingkat kematiannya tinggi dan dapat menular dengan cepat,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat meninjau pelaksanaan ORI di SMA Negeri 33 Jakarta, Senin pagi (11/12/2017).
Pada Januari hingga November 2017, tercatat 593 kasus difteri terjadi di Indonesia dengan angka kematian 32 kasus. Kasus tersebut terjadi di 95 kabupaten-kota pada 20 provinsi.
Oleh karena itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendesak masyarakat yang kerap menolak imunisasi, atau biasa disebut kelompok anti-vaksin, mengubah sikap. Dia meminta kelompok ini bersedia mengikuti imunisasi Difteri.
Saat ini, Indonesia tengah menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di beberapa daerah, termasuk di wilayah ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan respons cepat KLB dengan langkah outbreak response immunization (ORI) pada 12 kabupaten/kota di tiga provinsi yang mengalami KLB, yakni Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Nila menegaskan sikap masyarakat, yang masih menolak anaknya mengikuti imunisasi Difteri, bisa membahayakan orang lain. “Saya kira mereka harus sadar. Jangan merusak (kekebalan kelompok) untuk masyarakat yang lain,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat meninjau pelaksanaan ORI di SMA Negeri 33 Jakarta, Senin pagi (11/12/2017).
Menurut Nila, imunisasi dengan menggunakan vaksin, yang selama ini ditolak sebagian kalangan dengan alasan agama, membawa lebih banyak kemaslahatan ketimbang mudharat. Dia juga menyampaikan bahwa imunisasi merupakan upaya memenuhi hak anak untuk sehat.

