Pemerintah Indonesia pada Kamis (3/1) melantik lima direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta. Terpilih sebagai Direktur Eksekutif adalah Ventje Rahardjo Soedigno, yang mantan Dirut BRI Syariah,
Menteri Badan Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas – Bambang Brodjonegoro melantik langsung lima direktur KNKS, antara lain; Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Direktur Eksekutif, Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah, Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah, dan Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan hubungan Eksternal.
Kelima direktur tersebut dilantik sebagai Manajemen Eksekutif KNKS. Manajemen Eksekutif KNKS ini akan bertugas melaksanakan tugas-tugas harian KNKS yang sebelumnya dilakukan Dewan Pengarah KNKS.
Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan ini menjelaskan, pelantikan Manajemen Eksekutif KNKS diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai global hub dari global islamic finance.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
“Pembentukan KNKS adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh stake holder harus berbenah diri untuk mensejajarkan diri agar Indonesia bisa menjadi global hub dari global islamic finance,” jelas Bambang.
Pemerintah Indonewsia membentuk KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Para pejabat terpilih telah melalui proses seleksi yang terbuka selama Oktober-Desember 2018 lalu.
KNKS sendiri dibentuk guna mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan dan ekonomi syariah untuk menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi.

