‘Wakaf Harus Dikelola Secara Komersil’

[sc name="adsensepostbottom"]

Indonesia memiliki aset wakaf tak bergerak yang cukup besar. Pada 2012 Kementerian Agama merilis aset tanah wakaf mencapai 3,49 miliar meter persegi. Potensi yang besar tersebut pun dinilai harus dikelola secara komersil.

ekonomi wakafChief Executive Officer CIMB Islamic, Badlisyah Abdul Ghani, mengatakan wakaf harus dikelola secara profesional dan komersial untuk menghasilkan banyak dana hasil kelolaan agar pokok wakaf bertahan selamanya. “Wakaf harus dikelola sebagai entitas komersial bukan sebagai charity. Jangan melihatnya sebagai charity. Hasil dari pengelolaan wakaf bisa untuk charity, tapi tidak dengan dana pokok wakafnya,” tukas Badlisyah dalam Islamic Finance News Forum 2015, Rabu (22/4).

Sementara, Pengurus Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo), Beny Witjaksono, menambahkan pihaknya berharap ada sinergi antara perbankan syariah dengan nazhir wakaf. “Jadi dana sebelum diberikan ke mauquf alaih, bank membantu nazhir mengelola, kalau mau jangka pendek silahkan atau kalau produktif boleh. Jadi kalau dana wakaf belum dipakai jangan taruh di bawah bantal, taruh di bank jadi bisa kita catat dan kelola dengan baik,” jelas Beny. Nazhir pun bisa memakai akun biasa, virtual account, internet banking, hingga ATM. Baca: Perlunya Sinergi Bank Syariah dengan Dana Sosial

Direktur Center Islamic Business and Economic Studies Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik, menegaskan pentingnya menyadari peran sektor sosial, seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Terkait wakaf, setidaknya ada hampir 4 miliar meter persegi tanah wakaf di Indonesia. “Jika bisa mengoptimalkan 10 persen tanah wakaf untuk produktif dan disalurkan ke masyarakat miskin agar mereka memperoleh pendapatan berkelanjutan, maka akan memberi dampak besar bagi perekonomian Indonesia,” papar Irfan. Baca: Perlu Political Will Pemerintah untuk Pengoptimalan Wakaf

Selain itu, lanjutnya, upaya pengoptimalan dana sosial pun hendaknya dilakukan dengan menghubungkan sektor sosial dengan sektor keuangan. Informasi calon nasabah bank pun dapat diperoleh dari lembaga zakat. “Dari hasil riset dengan OJK di salah satu provinsi di Jawa kami menemukan ada 400 usaha mustahik yang setelah dua tahun bisa masuk ke level usaha kecil dan menengah. Namun, yang terjadi 400 mustahik ini malah menjadi nasabah konvensional. Jadi yang terpenting adalah bagaimana membuat link sinergi dengan perbankan syariah,” kata Irfan.