Wakaf diyakini bisa menyelesaikan maslaah kesenjangan ekonomi di Indonesia. Ini hasil diskusi FoSSEI-ISEFID, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Masalah kesenjangan ekonomi adalah masalah yang belum terselesaikan di sebagian besar negara di dunia sampai saat ini. Pertumbuhan ekonomi dari suatu negara tekadang dinilai sebagai parameter kemakmuran dari suatu negara, namun pada nyatanya kemakmuran ekonomi ini tidak benar-benar terjadi hal ini di buktikan dengan masih adanya penduduk dunia yang hidup dibawah garis kemiskinan pada tahun 2015 yaitu sebesar 9,6% dari populasi.
Ketimpangan Yang Kian Kentara
Trend ini menunjukkan penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, namun populasi dunia mengalami peningkatan sekitar 600 juta populasi. Posisi Indonesia dalam perekonomian dunia dilihat dari segi pendapatan berada pada kelompok lower middle income country. Sementara itu dalam jajaran negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah GDP terbesar pada tahun 2015.
Namun secara kesejahteraan Indonesia tidak lebih baik dari negara lain. Hal ini dibuktikan dengan Index Gini Indonesia yang masih sebesar 0,4. Masih banyak kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan yang terjadi di Indonesia. Mensinergikan wakaf dalam sistem perekonomian mungkin adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan kesenjangan di Indonesia.
Makna Wakaf
Wakaf sendiri adalah menahan harta dari yang berwakaf dan mendistribusikan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di Indonesia sendiri, wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Harta yang di wakafkan dapat berupa barang tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman, dll) dan barang bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, dll). Saat ini wakaf tidak lagi digunakan hanya untuk tujuan religius, namun juga tujuan sosial.
Di negara Eropa sistem wakaf ini sudah diberlakukan oleh beberapa pihak sebagai dana abadi. Seperti Harvard University yang telah menerapkan sistem dana abadi ini. Adapun alokasi dalam penggunaan dana abadi ini pada beberapa universitas di Inggris dan Amerika adalah 37,7% untuk anggaran kebutuhan universitas, 21,6 % untuk professorships, 19,7% untuk program riset dan akademis, 19,5% untuk beasiswa, dan 1,5% untuk perpustakaan.
Harvard saja memakai sistem wakaf! Click To TweetSDGs dan Ekonomi Islam
Salah satu program PBB dalam meningkatkan kesejahteraan negara-negara yang tergabung didalamnya adalah Sustainable Development Goals (SDGs). Ada beberapa tujuan darian SDGs sembilan diantaranya adalah penghapusan kemiskinan dan kefakiran dalam masyarakat, tidak adanya kelaparan yang terjadi, penerapan hidup sehat dalam masyarakat, pendidikan yang terjamin, menjamin kesetaraan gender, tersedianya air bersih, keterjangkauan dan energi yang bersih, pertumbuhan ekonomi, kehidupan bawah laut yang tejamin, dan lain-lain.
Wakaf jika di terapkan dan di kelola dengan baik akan membuahkan hasil yang besar untuk pemerataan ekonomi. Tidak seperti zakat, dalam penggunaannya wakaf tidak hanya tefokus pada delapan golongan saja. Oleh karena itu untuk merespon program SDGs agar menjadi rahmatan lil ‘alamin, maka wakaf perlu di kembangkan lagi dalam penggunaannya.
Total tanah wakaf di Indonesia mencapai 4.359.442.170m2, sementara itu potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 217 Triliun. Dalam pengelolaannya wakaf dapat di komersialkan, yaitu dengan mengelola harta wakaf untuk mendapatkan laba di mana laba yang didapatkan di salurkan kembali untuk kepentingan sosial dan sebagian disimpan untuk diinvestasikan kembali.
Total tanah wakaf di Indonesia mencapai 4 Triliun m2 Click To TweetPotensi Wakaf
Harta wakaf dapat dikelola dalam beberapa bentuk investasi dengan membangun pabrik atau dalam sektok real estate (menggunakan aset dan uang) atau dengan menginvestasikannya dalam bentuk sukuk (menggunakan uang). Yang selanjutnya hasil yang di dapatkan dari investasi tersebut dapat disalurkan untuk keperluan pembangunan sekolah, rumah sakit, rusun, mengembangan UMKM, dan kegiatan sosial lainnya. Dalam pengelolaan harta wakaf ini, nilai dari harta wakaf sendiri tidak boleh berkurang.
Di Indonesia harta wakaf dapat dimaksimalkan dalam pemanfaatannya untuk pemerataan ekonomi, yaitu dengan membuat divisi investasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang pengelolaannya terpisah. Pengelolaan harta wakaf sendiri harus dilakukan dengan profesional dan didistribusikan dengan baik. Dengan adanya badan khusus ini nantinya diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi yang ada di Indonesia. (mtr)